Home Politik Hutan Mencaplok Desa, Petani Minta Pemerintah Petakan Ulang

Hutan Mencaplok Desa, Petani Minta Pemerintah Petakan Ulang

Cilacap, Gatra.com – Petani di Kabupaten Cilacap meminta pemerintah mengukur ulang tapal batas kawasan hutan dengan desa atau tanah hak milik pribadi. Pasalnya, diduga kawasan hutan telah melebar jauh dari peta yang dibuat pada zaman kolonial Belanda.

Ketua Presidium Serikat Tani Mandiri (Stam) Petrus Sugeng mengatakan, di beberapa wilayah patok asli yang dibuat pada masa kolonial Belanda yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut adalah wilayah hutan dan dikelola oleh negara berada jauh di dalam hutan. Akan tetapi, kini kawasan hutan melebar dan bahkan mencaplok wilayah yang sebelumnya adalah desa atau permukiman penduduk.

Dia mencontohkan, beberapa tapal batas yang masih nampak hingga saat ini misalnya di Karangreja, Kecamatan Cipari, kemudian di Cikuya, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Bringkeng dan Grugu Kecamatan Kawunganten.

“Patok asli batas kawasan hutan itu sampai sekarang masih ada. Tapi ternyata kawasan hutan sudah melebar ke wilayah yang sebelumnya merupakan desa,” ucapnya.

Akibat melebarnya kawasan hutan, kata dia, ribuan warga terusir dari tanah yang digarapnya secara turun temurun. Konflik agraria yang tak terselesaikan juga terjadi puluhan tahun hingga saat ini. “Penataan ulang akan membuka kesempatan penyelesaian konflik lahan yang sudah puluhan tahun terjadi,” katanya.

Dia mengklaim pernah berkirim surat ke Balai Pengelolaan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengetahui kawasan hutan yang telah ditetapkan di wilayah Banyumas dan Cilacap. Ternyata, yang baru ditetapkan sebagai kawasan hutan baru wilayah di sekitar lereng Gunung Slamet.

“Sampai sekarang juga belum jelas kawasan hutan 30 persen itu batasanya mana. Yang baru ditetapkan itu baru wilayah di sekitar lereng Gunung Slamet. Lainnya belum,” ujarnya.

Karenanya, ia meminta agar pemerintah, melalui KLHK menata ulang batas kawasan hutan. Penataan kawasan hutan ini juga harus melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. “Penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat dan tidak bisa dengan klaim sepihak,” tandasnya.

194