Home Ekonomi Desakan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Desakan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Jakarta, Gatra.com- Adanya persoalan di beberapa perusahaan asuransi jiwa, menuntut perubahan pada sistem asuransi. Apalagi Lembaga Penjamin Polis Asuransi belum terbentuk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyebutkan, sebaiknya ada kebijakan agar kasus seperti Jiwasraya tidak terjadi lagi.

"Jangan jadi celah di kemudian hari. Pengawasan seperti apa? Apakah dengan penjaminan asuransi atau bagaimana? Melalui LPS atau harus ada lembaga baru," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin juga menyarankan terciptanya wadah untuk melindungi nasabah dari kerugian gagal bayar polis.

"UU Asuransi, bagaimana dengan lembaga penjamin polis? [Saya berharap] agar segera dibentuk," tuturnya pada Senin (20/1/2020).

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon juga sempat mengatakan, perusahaan asuransi jiwa lainnya akan terdampak kasus Jiwasraya apabila perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan masalahnya.

"Kalau berlangsung satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun tanpa solusi, kami khawatirkan citra industri kena imbas. Posisi kami, berharap ada solusi," tuturnya.

92