Home Ekonomi PUSHEP: Ada Indikasi Kesepakatan Gelap di Kasus Rekind & PAU

PUSHEP: Ada Indikasi Kesepakatan Gelap di Kasus Rekind & PAU

Jakarta, Gatra.com - PT Rekayasa Industri menuding PT Pancar Amara Utama mengambil uang performance bond alias dana jaminan Rp812 miliar milik holding, PT Pupuk Indonesia dari Bank Mandiri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar beranggapan ini adalah modus perampokan uang. “Dan ada indikasi praktik-praktik, kesepakatan gelap, kongkalikong antara oknum di Rekind dan PAU,” katanya kepada GATRA di Jakarta, (27/01).

Bisman juga menilai, jika proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) yang dibangun Rekind sudah beroperasi, seharusnya uang jaminan tidak bisa ditarik PAU. Kalaupun Rekind belum menyelesaikan pekerjaan secara sempurna, asal punya etikad baik, PAU tidak bisa otak atik uang jaminan Rekind.

“Kalau sudah operasi, secara logika umum, pekerjaan sudah selesai. Andai belum selesai 100%, tetapi paling tidak hasil pekerjaan sudah bisa dinikmati pemberi kerja harusnya (performance bond) tidak bisa diambil,” ujarnya.

Per Juli 2018, pabrik BAP sudah beroperasi dan langsung mengekspor amoniak pertama kali. Hingga November 2018, PT PAU sudah melakukan 11 pengapalan amoniak. Untuk November 2018 saja, PT PAU sudah mengirim 246.879 Metrik Ton Amoniak dari pabrik BAP ke pembeli.

Sebelum PAU mencairkan uang jaminan Rekind, PAU sempat menggugat Rekind di Pengadilan Arbitrase Singapura karena dianggap wanprestasi. Persoalannya, di tengah proses arbitrase, PAU malah mencairkan jaminan Rekind.

Menurut Bisman, ketika proses hukum berlangsung, PAU tidak bisa mengambil uang jaminan milik Rekind. Karena uang jaminan tersebut dalam status quo. Artinya, kedua pihak tidak boleh mengambil tindakan-tindakan yang dilakukan secara sepihak. “Tapi memang karena di pengadilan arbitrase, harus lihat perjanjiannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rekind melaporkan Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan wakil Presdir PAU Kanishk Laroya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana penggelapan terkait uang retensi sebesar USD50,78 juta.

Rekind juga menuding, PAU telah menarik performance bond alias uang jaminan Rekind dari Bank Mandiri secara sepihak senilai USD56 juta atau sekitar Rp812 miliar.

1677