Home Hukum Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Narkoba Hapy Five

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Narkoba Hapy Five

Jakarta, Gatra.com - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 38.400 pil happy five (H5) edisi Valentine asal Taiwan. Puluhan ribu pil happy five, dikemas dalam 32 bungkus permen London Mints asal Inggris, edisi Valentine Days yang setiap bungkusnya berisi 1.200 butir pil happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan, sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya dua kali pengiriman paket narkoba pil happy five di awal Januari 2020.

"Lalu dilakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa paket narkoba pil happy five itu sudah diterima seseorang. Yakni E di Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).

Setelah sepekan mengikuti dan mengamati E alias Eko, tim menangkapnya di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu. Saat ditangkap, tidak ditemukannya narkoba tersebut, namun petugas membawa ke kontrakannya dan melakukan penggeledahan.

"Di sanalah ditemukan 38.400 pil happy five (H5) yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal Inggris, edisi Valentine. Semuanya disimpan dalam satu koper," ujarnya.

Yusri juga menambahkan bahwa E merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Eko hanya berperan sebagai pihak penerima, transit pil happy five. "Ia dijanjikan menerima Rp50 juta, begitu happy five diambil seseorang," ucapnya.

Untuk operator pengendalinya, kata Yusri, diketahui adalah seorang napi di Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. "Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Kami akan umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap," kata Yusri.

Atas perbuatan tersebut, Eko bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara selama 6 tahun.

Reporter: HSB

351