Home Ekonomi SiPENA BPKN, Sahabat Konsumen

SiPENA BPKN, Sahabat Konsumen

Jakarta, Gatra.com- Sistem Penanganan Pengaduan Nasional (SiPENA) akan diluncurkan pada 30 Maret 2020 saat puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Ini merupakan forum komunikasi untuk mengintegrasikan konsumen dengan BPKN melalui model two way communication.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menyebut, SiPENA akan mengatasi solusi dalam menjangkau konsumen yang berada di daerah. Sistem online dispute resolution ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Perdagangan.

“ Pengaduan online besar potensi tersebar. Saat ini, sudah menerapkan ekonomi digital. BPKN harus bisa menjangkau banyak pulau di Indonesia,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (21/2).

Ardiansyah mengatakan, sistem SiPENA sedang dalam proses. Ia berharap, konsumen lebih terlindungi, terutama saat bertransaksi secara e-commerce. Seperti diketahui, perdagangan online semakin marak dan kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“ Setiap tahun, kita mengadakan evaluasi. Persoalan perdagangan online muncul. Akhirnya tercetus SiPENA. Ini bisa dijangkau masyarakat luas, tidak harus tatap muka,” katanya.

Kehadiran SiPENA juga berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

370