Home Politik Menag: Moderasi Beragama Ciptakan Kerukunan dan Toleransi

Menag: Moderasi Beragama Ciptakan Kerukunan dan Toleransi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta semua aparatur Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi agen moderasi beragama. Caranya, dengan meniadakan hal-hal berbau SARA, yang dapat mengganggu kehidupan sosial di Indonesia.
 
Menag menilai, moderasi beragama dapat menciptakan kerukunan dan toleransi, yang mana hal itu dipandang sebagai modal penting untuk membangun bangsa.
 
"Moderasi beragama masih menjadi fokus perhatian Kementerian Agama di tahun 2020. Sebab, kerukunan dan toleransi dipandang sebagai modal penting pembangunan bangsa," kata Menag, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Ditjen Bimas, di Kantor Kementerian Agama, Senin (2/3).
 
Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan moderasi beragama. Diantaranya adalah melalui zakat dan wakaf.
 
"Kedua hal ini dapat berfungsi sebagai pendorong perekonomian masyarakat yang ujungnya dapat meningkatkan moderasi beragama," jelas dia.
 
Sebagai contoh, Arab Saudi telah melakukan banyak hal yang arahnya senada dengan moderasi beragama. Diantaranya membebaskan visa untuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris serta membangun kota perekonomian yang akan dijadikan pusat ekonomi yang moderat. 
 
"Kita juga harus melihat ekonomi sebagai sumberdaya potensial untuk mendukung miderasi," tambahnya. 
 
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, memperingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak akan berjalan baik jika kerukunan dan toleransi umat tidak terjaga. Sebab, ketidakharmonisan umat akan memicu renggangnya hubungan antar elemen dalam struktur masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan persoalan serius dalam perdamaian antarumat beragama di Indonesia.
 
"Moderasi dan toleransi harus terus diperkuat. Jika tidak, akan muncul intoleransi yang merupakan tahapan dini dari radikalisme yang pada tingkat lanjut dapat berbuah terorisme," kata Muhammadiyah Amin.
2257