Home Hukum Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbun Masker

Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbun Masker

Batam, Gatra.com -  Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan masker di komplek pergudangan Seipanas, Kota Batam, Kepri, Rabu (4/3). Gudang itu, milik PT Ekasurya Mandiri yang bergerak dibidang distributor peralatan industri. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penggerebekan oleh jajaran Ditreskrimsus berkat informasi masyarakat. Penindakan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di kawasan gudang Inti Batam Bisnis dan Industrial Park. Di situ petugas temukan masker dan Hand Sanitizer yang ditimbun.

Dalam penggerebekan ini, Harry menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan masker merek Jackson Safety R10 N95 DUAL VALVE sebanyak 57 karton, Masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 karton, masker merek 3M sebanyak 9 Karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton dan Hand Sanitizer merek Johhson Professional sebanyak 60 Karton.

"Gudang ini hanya memiliki izin distribusi alat industri, tetapi pada kenyataannya tim menemukan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer. Diduga masker ini ilegal karena PT Ekasurya Mandiri hanya memiliki izin untuk peredaran barang industri, bukan alat kesehatan," tegasnya.

Dengan kasus ini, menurut Harry, pihak perusahaan akan diperiksa dan dimintai keterangan. PT Ekasurya Mandiri akan di jerat dengan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009. 

“Apabila terbukti, perusahaan akan kita jerat dengan Tindak Pidana Kesehatan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Perlindungan Alat Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tuturnya, pada Gatra.com, di Batam.

285