Home Hukum Tahanan Lapas Kelas II A Padang Didata untuk Dibebaskan

Tahanan Lapas Kelas II A Padang Didata untuk Dibebaskan

Padang, Gatra.com  – Sekitar seribuan tahanan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diseleksi dan didata untuk dibebaskan. Pasalnya, tidak semua tahanan akan dibebaskan. Dalam artian, hanya yang memenuhi syarat yang akan dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin, menyebutkan, kategori yang layak untuk dibebaskan di antaranya, setengah pidana bagi narapidana anak dan dua pertiga pidana untuk nara pidana dewasa. Dengan demikan, pihaknya membutuhkan setidaknya waktu 3 hari untuk mendata.

Baca juga: Kemenkumham NTT Batasi Kunjungan ke Lapas

"Aturannya baru keluar tadi malam, jadi sekarang kami sedang mendata, yang diberikan waktu tujuh hari melakukan pendataan," kata Arimin di Padang, Rabu (1/4).

Pendataan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Selain itu, juga didasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang tengah mewabah saat ini.

Kemudian, pihaknya juga menerima Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal serupa. Menurutnya, langkah itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona bagi tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Rutan Siak Rusuh, Kakanwil Kemenkumham Riau: Saya Menuju ke Sana

"Kita menargetkan 3 hari ke depan, pendataan tahanan atau narapidana ini bisa selesai. Setelah itu, baru kita tahu jumlah yang akan dibebaskan" ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Lapas Kelas II A Muaro Padang. Salah satunya, memberlakukan tidak ada jam besuk bagi narapidana sejak beberapa hari belakanga. Akan tetapi, penitipan paket seperti makanan, nasi bungkus masih diperbolehkan.

748