Home Hukum Kejagung Pasang Plang Penyitaan Sebagian 340 Tanah Bentjok

Kejagung Pasang Plang Penyitaan Sebagian 340 Tanah Bentjok

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasang plang penyitaan pada sebagian dari 340 tanah Hak Guna Bangun (HGB) yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk., terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Bahwa sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (2/4).

Tanah dengan status HGB sebayak 340 persil tersebut berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tanggal 09 Maret 2020.

Adapun rinciannya, lanjut Hari, yakni sebanyak ?196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung juga terus memasang plang penyitaan pada tanah milik tersangka Bentjok yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan Tanggerang, Banten serta di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Penyidik telah memasang plang penyitaan atas tanah di 3 wilayah yakni di Kabupetan Lebak, Banten, sebanyak 458 titik, Kabupaten Tangerang 38 titik, dan Kabupaten Bogor 340 titik.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyerahkan 3 berkas 3 tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti (penyerahan berkas tahap satu). Ketiga tersangkanya yakniHendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).

Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.

Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

300