Home Hukum Banding Diterima PT DKI Hukuman Romahurmuziy Hanya 1 Tahun

Banding Diterima PT DKI Hukuman Romahurmuziy Hanya 1 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menerima copy pemberitahuan putusan perkara dari Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Menurut Maqdir, Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Romahurmuziy dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pihaknya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini.

"Meskipun kami tidak cukup puas, karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir Ismail saat sikonfirmasi, Jumat (24/4).

Baca jugaJaksa KPK Banding Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Maqdir mengatakan seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Romy karena sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Menurutnya dakwaan tidak terbukti berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti. 

"Membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan, tetapi justru menghukum orang tidak bersalah yang merupakan kejahatan. Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang  dada meneirma putusan ini," jelas Maqdir.

Untuk dikethau sebelumnya Rommy divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.

Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp41,4 juta.

104