Home Kesehatan Dua Pekan Meninggal di Kapal, Dievakuasi Prosedur Covid-19

Dua Pekan Meninggal di Kapal, Dievakuasi Prosedur Covid-19

Cilacap, Gatra.com – Seorang nelayan asal Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, S (24) meninggal dunia di tengah laut, Rabu (6/5). Evakuasi jenazah nelayan tersebut dilakukan dengan prosedur penanganan jenazah Covid-19.

Kepala Polres Cilacap, AKBD Derry Agungn Wijaya melalui Kasat Polair, AKP Huda Syafi’i mengatakan aparat Polair dan petugas dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengevakuasi jenazah tersebut dengan menerapkan prosedur sesuai keamanan kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Berdasar keterangan rekan korban, sebelumnya S menumpang di Kapal Motor United XVII berangkat dari Pelabuhan Muara Baru Jakarta, tanggal 14 April 2020. Kapal kemudian menuju perairan selatan Bengkulu pada tanggal 18 April 2020. Saat itu, S mengeluh sakit. “Korban mengeluh sakit tipusnya kambuh, kemudian istrahat di kamar kapal tidak bekerja,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (6/5).

Syafi’i menjelaskan, diketahui telah meninggal dunia pada 24 April 2020. Saat itu, rekan sesama nelayan mengecek kondisi korban yang istirahat di kamar.Saat dibangunkan, S tidak merespons. Mendapati korban tidak merespon, saksi kemudian melapor kepada nahkoda kapal.

Awak kapal kemudian mengecek nadi korban dan ternyata sudah tidak ada tanda kehidupan. Kemudian nahkoda mengarahkan kapal untuk pulang ke Cilacap. Kapal baru tiba di Dermaga Cilacap pada Rabu, 6 Mei 2020. Narkoda kemudian melapor ke Polair.

Setibanya di dermaga, Kasat Polair dan anggotanya bersama dengan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan yang sudah mendapatkan informasi tersebut langsung memeriksa kesehatan seluruh awak kapal United XVII dengan menggunakan rapid test. Semua dinyatakan negatif Covid-19 berdasar rapid test.

“Petugas mengevakuasi korban dari kapal dan membawa ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan luar dokter RSUD Cilacap dr. Evi Erniasih, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan,” jelasnya.

Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada keluarga korban yang berlokasi di desa Penggalang, Kecamatan Adipala. Pemakaman juga tetap menerapkan standar prosedur pemakaman jenazah Covid-19.

135