Home Hukum Lagi Seru Judi Togel Online, Perajin Bata Digaruk Polisi

Lagi Seru Judi Togel Online, Perajin Bata Digaruk Polisi

Dompu, Gatra.com - Dari Kabupaten Dompu, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan seorang perajin batu bata inisial SU (52) ditangkap Polis karena terbukti melakukan judi online di Desa Lepadi, kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Dompu bersama Intel Mob Kompi C Pelopor Dompu, Rabu (27/5) malam di kediamannya Desa Lepadi, Kecmatan Pajo, sekitar pukul 23.00. Wita.

 

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH., S.I.K melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah, S.I.K.,S.H dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra. com, Kamis (28/5) pagi ini mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti dari terduga pelaku berupa 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp5 rib, 1 unit Hp merek HUAWEI warnah hitam, 1 unit Hp NOKIA warah biru, 3 buah buku tulis, 13 lembar slip taransfer, dan 1 buah pulpen.

Hujaifah menambahkan, terduga pelaku sebagai penjual dan sekaligus bandar judi togel online Ding-dong melakuka judi togel dengan cara menerima pembelian nomor-nomor togel tersebut direkap dan dimasukan di dalam akun online "DEDE02" milik terduga pelaku sendiri.

"SU melancarkan aksi judi togel tersebut dengan modus operandi mendapatkan keuntungan dalam permainan tersebut Dengan mendapat persentase dari nomor-nomor togel yang dipasangnya dalam akun online milik terduga pelaku sendiri," ujar Hujaifah.

Menurut Hujaifah, setelah nomor-nomor togel yang dibeli oleh masyarakat diterima oleh terduga pelaku kemudian nomor-nomor atau angka-angka tersebut dimasukan ke dalam akun milik terduga pelaku yang kemudian pengumuman pemenang togel online tersebut dilakukan Pukul 12.00 Wita.

Menyinggung kronologis penangkapan terduga pelaku, tim yang mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, sehingga tim Resmob Res Dompu mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. "Terduga pelaku ditangkap tim saat bermain judi online di rumah milik pelaku. Saat ini terduga pelaku dan barang-bukti diamankan di Polres Dompu, guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Hujaifah.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta subsider pasal 303 bisa ayat 1 ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

2188