Home Hukum Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang dan Jaringan PLN

Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang dan Jaringan PLN

Sarolangun, Gatra.com - Satuan reskrim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Sarolangun, saat ini menyatakan bahwa pihak Polda Jambi sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai daerah itu.

"Ya, memang benar perkara tersebut saat ini penanganannya oleh pihak Polda Jambi, jadi bukan wewenang kita lagi," kata kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Bagus Faria ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (9/6).

Ketika ditanya soal kemungkinan taksiran besaran kerugian negaranya terkait proyek tersebut, pihaknya masih enggan membeberkan karena menurutnya semua proses sedang berjalan saat ini. "Yang jelas miliar, kalau secara spesifik angkanya belum bisa kita pastikan. Karena memang bukan kita yang menanganinya," ujar Bagus.

Berdasarkan penelusuran Gatra dilapangan terkait proyek tersebut, saat itu sasarannya untuk mengalirkan aliran listrik PLN ke Tujuh Desa yang ada dalam Kecamatan Batàng Asai, yaitu Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukit Sulah, Datuk Nan Duo, Padang Jering, Lubuk Bangkar, Muaro Pemuat.

Anggarannya berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun tahun 2015 Rp9,7 Miliar kontraknya untuk pemenang tender, kalau dananya totalnya dianggarkan sebesar lebih kurang Rp12 Miliar.

Sebagai informasi. Sebelum perkara ini muncul, Proyek tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang dianggarkan dalam APBD setempat senilai Rp12 miliar dalam dua tahap pada tahun 2014-2015 lalu saat ini sia-sia karena hingga saat ini pemasangan tiang listrik itu tidak sampai ke lokasi yang dituju. Kondisi tiang pun cukup memprihatinkan karena sudah banyak yang roboh dan patah serta tidak terawat.

1289