Home Hukum Kejaksaan dan Kepercayaan Publik dari Penanganan Jiwasraya

Kejaksaan dan Kepercayaan Publik dari Penanganan Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan megakorupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp16,81 triliun sebagaimana hasil dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim jaksa penuntut umum tengah berupaya membuktikan dakwaan kepada 6 orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, tim jaksa pidana khusus (Pidsus) gedung bundar masih terus melakukan penyidikan untuk menyeret para pelaku lainnya.

Kasus yang ditangani di bawah Jaksa Agung Burhanuddin ini tengah menjadi sorotan publik. Ini menjadi pertaruhan bagi Kejagung di tengah besarnya harapan publik terhadap penegak hukum dalam memberatas korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (13/6), optimistis bahwa kasus pengelolaan keuangan dan investasi pada Jiwasraya tersebut merupakan perkara korupsi dan Kejagung akan bisa membuktikannya.

Senada dengan Boyamin, mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Kaspudin Nor, dalam perbincangan kepada wartawan, menyampaikan, langkah Kejaksaan mengusut dugaan megakorupsi ini perlu diapresiasi.

Masyarakat luas dan khususnya nasabah Jiwasraya yang sempat tertunda mendapatkan haknya, tengah menanti hasil dari pengusutan kasus ini, juga kasus-kasus korupsi lainnya yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

"Saya tentunya mengapresiasi terhadap Kejaksaan RI, sebagai lembaga penegak hukum selaku pengendalian kebijakan penuntutan, kini jaksa tengah menujukan kemampuanya dalam penanganan kasus Jiwasraya itu," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tengah menanti hasil dari proses hukum ini karena ini merupakan masalah kompensasi uang rakyat. Kejaksaan tengah menunjukkan pengabdiannya untuk mengembalikan uang tersebut dan kepercayaan rakyat kepada Kejaksaan.

Terlebih, lanjut dia, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan ini dalam kondisi memuaskan sebagaimana angka dari survei Indikator Politik. Angka kepercayaan publik kepada Kejagung sebesar 74,1%. Kasus ini juga momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"Peran penegakan hukum saat ini tinggi. Saya optimistis dan mendukung keberanian Kejaksaan, saat ini masyarakat menunggu proses peradilan dalam kasus jJiwasraya ini," ujar pria yang kini menjabat Ketua Umum Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategis (Landas) Indonesia.

Kaspudin pun menaruh harapan besar kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakilnya Setia Untung Arimuladi untuk membawa Korps Adhyaksa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Saatnya Kejaksaan yang dipimpin Pak Burhanuddin dan wakilnya Pak Untung Arimuladi, menunjukkan peranannya dalam penegakan hukum, khususnya penindakan korupsi," ujarnya.

Namun demikian, Kaspudin juga menyampaikan agar para penegak hukum di Korps Adhyaksa juga mendapat kesejahteraan seperti di lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu perlu didukung, dengan kesejahteraan jaksa yang minim dibanding KPK yang perannya tak terlalu besar. Kejaksaan berperan luas, bahkan jaksa dalam pengembalian uang negara dari pelaku kejahatan sangat besar dan itu kurang terekspose. Jadi perannya sangat tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya, peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, kepada media mengatakan, Kejagung memberikan teladan, baik secara personal maupun institusional dalam mengedukasi masyarakat dan pejabat negara supaya lebih taat hukum, menghormati peraturan, dan melaksanakan hukum dengan sebaik mungkin.

Sebab, berdasarkan survei Indikator Politik, mayoritas publik atau 74,1%, percaya kinerja Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7%.

Zuhro menilai Kejagung terus mengedukasi dan menyosialisasikan setiap peraturan-peraturan yang ada pada sekup kelembagaan dan kemasyarakat. Sehingga semua pihak saling memahami dan menaati hukum, sebagai contoh dalam pengawalan dana Covid-19.

"Kalau ada lembaga negara ataupun masyarkat yang korup dan melanggar aturan, Kejagung segera mengambil tindakan. Demi tegaknya keadilan, demi segera pulihnya bangsa Indonesia dari wabah Covid-19," ujarnya.

1776