Home Gaya Hidup Wisata Karanganyar, Satpol PP Patroli Jaga Ketertiban

Wisata Karanganyar, Satpol PP Patroli Jaga Ketertiban

Karanganyar, Gatra.com- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar mendokumentasi tata kelola normal baru di seluruh obyek wisata jelang buka perdananya di masa pandemi Covid-19. Dokumentasi tersebut menjadi perangkat kroscek protokol kesehatan saat obyek wisata beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan dokumentasi pengelolaan obyek wisata tertuju mulai penataan parkir pengunjung, penjualan tiket, jumlah aman pengunjung, pemakaian masker, penyediaan sarana mencuci tangan pakai sabun, perlindungan diri pegawai hingga pencatatan identitas pengunjung. "Pengunjung harus jelas identitasnya bilamana dibutuhkan untuk penelusuran. Mulai dari pintu masuk sampai keluar jelas. Agar tidak crowded," katanya kepada Gatra.com, Minggu (14/6).

Terdapat 60 lokasi didokumentasi dinas terkait. Dalam keputusannya, Bupati Karanganyar mengizinkan buka tempat wisata di Karanganyar yang terdiri dari aset desa, pemerintah kabupaten, nasional dan swasta. Kecuali, obyek wisata air karena masih dikaji potensi penularan penyakit dari media air.

Ia menjelaskan, Bukit Sekipan Tawangmangu menjadi salah satu pilot project percontohan tatanan normal baru di obyek wisata. "Semua dengan laporan ceklis dan dokumen foto atau video kesiapan setiap destinasi. Setelah dibuka atau operasional nanti, kami akan mengawasi bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi penerapan New normal covid-19 yang telah dijanjikan," lanjutnya.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan, maka Pemkab akan berikan sanksi berupa penutupan sementara. Termasuk di dalamnya ketegasan petugas atau pengelola dalam menertibkan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan operasional tempat wisata di bawah pengawasan Satpol PP. "Aparat Satpol PP berpatroli di obyek wisata. Kami tegas dan terukur dalam memberikan sanksi atas pelanggaran tatanan normal baru," katanya.

225