Home Hukum Temuan Permasalahan Kartu Prakerja, Ini Rekomendasi KPK

Temuan Permasalahan Kartu Prakerja, Ini Rekomendasi KPK

Jakarta, Gatra.com - Kajian KPK yang menemukan banyak permasalahan yang berpotensi terhadap kerugian keuangan negara merekomendasikan perbaikan teknis pelaksanaan program kartu Prakerja kepada Pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, peserta yang disasar pada pekerja yang terdampak PHK (whitelist), tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program. Karena cukup dengan penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya?

“Meminta legal opinion ke Jamdatun-Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah. Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi, harus dihentikan penyediaannya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakaarta, Kamis (18/6).

Menurut Alex dari hasil kajian KPK, durasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

“Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket,” ujarnya.

Alex menjelaskan hasil kajian dan rekomendasi ini telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada 28 Mei 2020. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati untuk dilakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kemudian menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

“Membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja dan meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja,” katanya.

161

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR