Home Politik Mahfud MD: Pemerintah Menolak HIP

Mahfud MD: Pemerintah Menolak HIP

Medan, Gatra.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh legislatif.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan bahwa penolakan pemerintah terhadap RUU tersebut didasari keyakinan bahwa Pancasila sudah final sebagai ideologi bangsa. Pemerintah melihat ada dua hal yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU tersebut.

Baca Juga: Pilkada Ditengah Covid, Membunuh Dua Burung Dengan Satu Batu

“Pemerintah sendiri tidak sepakat dengan isi RUU HIP tersebut, dalam dua hal. Satu tidak setuju karena tidak ada Tap MPRS nomor 25 tahun 66. Tap MPRS nomor 25 menjelaskan bahwa PKI dilarang, termasuk ajaran marxisme,” terangnya, di Medan, Rabu (2/7).

Alasan kedua menurut Mahfud adalah ketidak setujuan pemerintah Pancasila diperas menjadi tri sila atau eka sila. Karena konsep tri sila dan eka sila pernah di masa Soekarno, namun hanya sebatas sejarah. Termasuk piagam Jakarta yang kemudian ditolak oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Medan Sudah New Normal Ya?

Maka atas dasar itu, ditetapkan Pancasila pada 18 Agustus 1945 sebagai ideologi bangsa. “RUU itu dikembalikan ke DPR. Posisinya jelas bahwa sekarang kalau itupun akan dibahas, pemerintah punya hak untuk setuju atau tidak setuju,” jelasnya.

Dengan adanya aspirasi masyarakat dan tidak sesuai dengan pedoman Tap MPR nomor 25 tahun 1966 maka pemerintah akan menolak. Selain itu, haluan ideologi itu tidak perlu lagi. Karena yang perlu lembaga pemantapan ideologi. “Yang pasti tidak membuat tafsir baru terhadap Pancasila,” katanya.

28138