Home Hukum Polisi Sita Ratusan Miras Berkedok Warung Jamu di Blora

Polisi Sita Ratusan Miras Berkedok Warung Jamu di Blora

Blora, Gatra.com – Satreskrim Polsek Blora, Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) membongkar penjualan minuman keras berkedok warung jamu. Dari hasil penggeledahan, polisi sukses mengamankan ratusan miras dengan berbagai merk. 

Kapolres Blora, AKBP Fery Irawan melalui Kapolsek Kota, AKP Joko Priyono mengungkapkan, keberhasilan petugas dalam membongkar penjualan miras itu berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Polisi bergerak cepat mendatangi warung jamu milik JM yang merupakan warga Desa Sendangharjo Kecamatan Blora. 

Baca Juga: Bea Cukai Jagoi Babang Musnahkan Barang Tangkapan Ilegal

"Saat kami melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada penjual miras di wilayah tersebut. Dari kegiatan itu, kami berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek yang berkedok warung jamu," jelas Joko, Jumat (3/7). 

Saat dilakukan penggeledahan, ratusan botol miras tersebut disembunyikan pemiliknya di kamar dan di bawah jok mobil. 

Total yang disita polisi berjumlah 588 botol miras, di antaranya 398 botol anggur merah, 1 botol miras merek Kilin, dan189 miras merek arak Jawa yang dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Baca Juga: Di Pati Kasus Ini yang Paling Mendominasi

Selanjutnya dari hasil kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blora melakukan pembinaan kepada pemilik warung. Pemilik warung juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali.

"Kami akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah sekaligus antisipasi penyakit masyarakat terutama jelang Pilkada Kabupaten Blora yang akan datang," pungkas Kapolsek.

137