Home Hukum Saksi Kasus Jiwasraya Sebut Untung Buku Bukan Laba Semu

Saksi Kasus Jiwasraya Sebut Untung Buku Bukan Laba Semu

Jakarta, Gatra.com - Dugaan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya Tbk dibantah kuasa hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Syahmirwan. Pasalnya, semua laporan dicatat sesuai harga pasar (current date).

Penasihat Hukum Syahmirwan, Dion Pongkor menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa untung buku dipersepsikam untung semu sangat keliru. 

“Jadi, tidak ada itu untung semu,” ujar Dion di  Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari internal Jiwasraya. Adapun mereka yang didengar keterangannya yaitu Hexana Tri Sasongko, Faisal Satria Gumay, Agustine, Rommy, Anggoro dan Gustia Dwipayana.

Menurut Dion, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebenarnya diperkuat oleh saksi yang dihadirkan JPU, Lusiana. Lusiana yang juga Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan tidak ada manipulasi harga saham pada hari dicatatkan. 

Baca jugaBacakan Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Minta Peradilan Umum

Hal ini mengkonfirmasikan semua yang dicatatkan sesuai dengan harga dibursa. 

“Kalau direalise, untung secara cash. Kalau belum direalise, untung secara buku,” jelas Dion.

Mengutip Lusiana, Dion mengatakan tidak ada salahnya membukukan untung buku. Karena memang tidak ada manipulasi dalam pencatatannya. Lebih lanjut, Dion menegaskan, bahwa untung buku dipersepsikan untung semu sebagai pembuktian dakwaan JPU.

“Jadi, nggak ada bedanya harga saham yang tercatat pada saat untung buku dengan harga di bursa. Kita mencatat sesuai dengan harga pasar. Itulah untung buku. Tidak ada salahnya kan untung buku,” jawab Lusiana.

Menurut Lusiana, tidak ada salahnya untung buku sepanjang harga itu tidak semu. 

Sebelumnya, manipulasi pembukuan keuntungan menjadi salah satu pangkal sebab PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, aksi laba semu terjadi dalam laporan tahunan sejak 2006. Baru pada 2017 rekayasa akutansi tersebut terungkap.

285