Home Hukum Penyidik Periksa mantan Direktur PT OSO soal Jiwasraya

Penyidik Periksa mantan Direktur PT OSO soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur PT OSO Management Investasi, Lies Lilia Djamin, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (14/7), mengatakan, penyidik memeriksa Lies Lilia Djamin sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya yang membelit tersangka PT OSO Management Investasi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainya, yakni 2 orang komisari PT Pool Advista Asset Management, Paroyo dan Ronald Abednego Sebayang, serta Koordinator Fungsi Akuntansi dan Keuangan PT Pool Advista Asset Management, Yudi Hardi. Mereka saksi untuk tersangka PT Pool Advista Asset Management.

Selanjutnya, dua orang saksi untuk tersangka PT GAP Capital, yakni Extrading Sekuritas dan Agent Lepas di Mirae Asset, Rosita dan Intitutional Equaty Sales PT Tri Mega Securities, Meitawati Edianingsih.

Adapun untuk tersangka PT Pinnacle Persada Investama, penyidik memeriksa 3 orang saksi, yakni Kepala Bagian Dana PT Asuransi Jiwasraya, Boy Jafri; Kepala Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya, Brmantyo; dan Kepala Divisi Operasional PT Bank BNI, Julius Emerson.

Kemudian, saksi untuk tersangka PT Asuransi Jiwasraya, yaitu selaku Periden Direktur PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia, Lim Kin Siah; Direktur Of Retail Equity PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia, Sugiharto Wijaya; dan Kepala Sub Bagian Kebijakan Dan Pengaturan pada DPIV Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tara Setyaningtyas.

Penyidik juga memeriksa saksi untuk tersangka PT Treasure Fund Investama, yakni mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Dony Sudharmono Karyadi; karyawan BUMN Pada PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto.

"Saksi untuk tersangka PT Prospera Asset Management, yaitu Rosita Erwin selaku Agen Lepas PT Mirae Sekuritas," ujarnya.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka PT Milenium Capital Management, yakni Komisaris Utama PT Milenium Capital Management, Sugiharjo dan Toni Sutono Hadimulyo. Sedangkan untuk saksi tersangka PT Corfina Capital, yakni Erry Syafruddin Pasaribu selaku Pejabat Fungsional Tk.II Divisi Investasi periode Juli 2008-Mei 2009 dan Anggoro Sri Setiaji selaku wiraswasta atau Kasi Pasar Modal Tahun 2014-2017 PT Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan saksi untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Management, penyidik memeriksa Samtini Dwiastuti selaku Fund Manager Jasa Capital Asset Management. Saksi untuk tersangka PT MNC Asset Management, yaitu Stein Maria Schouten selaku Komisaris Utama PTMNC Asset Management dan Fery Konjongan selaku PT MNC Asset Management.

Terakhir, saksi untuk tersangka pejabat OJK, Fakhri Hilmi, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yaitu I Made Bagus Tirtayatra selaku Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi OJK, I Made Bagus Tirtayatra; dan Deputi Komisioner Audit Internal Management Risiko dan Pengendalian, Hidayat Prabowo.

"Saksi sebanyak 25 orang sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," katanya.

"Penyidik memeriksa saksi-saksi di atas karena keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya," katanya

Selain itu, kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

448