Home Hukum Dirut Asset Management Diperiksa soal Korupsi Jiwasraraya

Dirut Asset Management Diperiksa soal Korupsi Jiwasraraya

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 15 orang saksi, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Capital Asset Management, Rodulfus Pribadi Agung Sujagad, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (20/7), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management.

Selain Dirut PT Jasa Capital Asset Management, Rodulfus Pribadi, penyidik memeriksa satu orang saksi lainnya masih untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Management, yakni TB Arif Wijaya selaku karyawan PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia.

Sedangkan untuk tersangka korporasi PT OSO Manajemen Investasi, penyidik memeriksa Deny P. Sianturi dari Bank Mega. Bank ini merupakan bank kustodian reksadana Oso Moluccas Equity Fund (OMEF).

Adapun untuk tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi (FH), penyidik memeriksa 1 orang saksi, yakni Kasubag Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek 3 pada OJK, Wuri Yulianti.

Kemudian untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Staff PT Mirae Sekuritas, Syifa Venusia Pakaya; dan Direktur PT PAM/Anggota Tim Pengelola PT Prospera Asset Management, Elisabeth Dwika Sari.

"Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Mohammad Rommy selaku karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Suryanto Wijaya, Komisaris Utama PT Corfina Capital," ujarnya.

Selanjutnya, untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, penyidik memeriksa 1 orang saksi, yakni Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018, Dicky Kurniawan.

"Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management yaitu Syifa Venusia Pakaya, Staff PT Mirae Sekuritas," ujar Hari.

Tim penyidik pidsus Kejagung juga memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital. Saksinya yakni Direktur PT GAP Asset Managemen, Muhammad Karim dan Direktur PT GAP Capital, Soehartanto.

"Saksi untuk tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management yaitu Direktur PT Millenium Capital Management, Ario Wishnu Adhikar,dan mantan komisaris PT Treasure Investama, Direksi PT Topas Investment, Utomo Puspo Suharto," ujarnya.

Terakhir, tim penyidik memeriksa 2 saksi untuk penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksinya yakni Head of Equity Tranding PT Trimegah Sekuritas, Daniel Dwi Saputro, dan Kepala Dept Equity PT CIMB Securitas, Judi Syahrial.

Menurut Hari, 15 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sedangkan 1 orang saksi untuk tersangka FH [Fakhri Hilmi, pejabat OJK] diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka," katanya.

Fakhri Hilmi sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014–2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di BEI oleh OJK.

Kemudian, pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah OJK pernah memberikan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh para tersangka, baik perorangan maupubn manager investasi.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

445