Home Hukum Komisaris SMR Utama Diperiksa soal Kasus Jiwasraya

Komisaris SMR Utama Diperiksa soal Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT SMR Utama, Supandi Widi Siswanto, dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membelit tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (27/7), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain itu, penyidik memeriksa 4 orang saksi lainnya untuk tersangka PT Treasure Fund Investama, yakni Mantan Direktur Utama PT SMR Utama, Jokky Wahyoe Hidayat; Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Arisandhi Indrodwisatio; Agen PT Mirae Aset Sekuritas, Risita; dan John Herry Teja.

Sedangkan untuk tersangka Fakhri Hilmi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Staf Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada OJK, Andri Arfan dan Afriyadi Haryono.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, yaitu Head of Sales PT OCBC Sekuritas Indonesia, Fitra Sie. Sementara itu, untuk tersangka PT PAN Arcadia, penyidik memeriksa Tim Pengelola Investasi PT PAN Arcadia Capital, Riri Aristini; dan Head Of Equiy Tranding Sekuritas Indonesia, Daniel Dwi Saputro.

"Saksi untuk tersangka korporasi PT PAM [Propera Asset Management], yaitu Faizal Satria Gumay, Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, penyidik memeriksa 2 orang saksi yakni karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana dan Mohammad Rommy.

Kemudian untuk saksi tersangka korporasi PT Jasa Capital, penyidik memeriksa Direktur PT. Jasa Capital Asset Management, Rully J Anwar dan Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Capital Asset Management, Bahrodji.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Direktur Utama PT Pinnacle Persada Investama, Guntur Surya Putra dan Direktur PT Pinnacle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw.

Sedangkan untuk saksi bagi tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Stephanus T; dan Business Management Institution PT Trimegah Securities, Tbk, Glenn Riyanto.

Terakhir, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Asset, Riyanty Komarudin, sebagai saksi untuk penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengolaan dan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Hari, ke-20 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT SMR Utama, Supandi Widi Siswanto, dalam kasus dugaan

korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membelit tersangka korporasi ?PT Treasure Fund Investama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (27/7), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain itu, penyidik memeriksa 4 orang saksi lainnya untuk tersangka PT Treasure Fund Investama, yakni Mantan Direktur Utama PT SMR Utama, Jokky Wahyoe Hidayat; Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Arisandhi Indrodwisatio; Agen PT Mirae Aset Sekuritas, Risita; dan John Herry Teja.

Sedangkan untuk tersangka Fakhri Hilmi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Staf Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada OJK, Andri Arfan dan Afriyadi Haryono.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, yaitu Head of Sales PT OCBC Sekuritas Indonesia, Fitra Sie. Sementara itu, untuk tersangka PT PAN Arcadia, penyidik memeriksa Tim Pengelola Investasi PT PAN Arcadia Capital, Riri Aristini; dan Head Of Equiy Tranding Sekuritas Indonesia, Daniel Dwi Saputro.

"Saksi untuk tersangka korporasi PT PAM [Propera Asset Management], yaitu Faizal Satria Gumay, Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, penyidik memeriksa 2 orang saksi yakni karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana dan Mohammad Rommy.

Kemudian untuk saksi tersangka korporasi PT Jasa Capital, penyidik memeriksa Direktur PT. Jasa Capital Asset Management, Rully J Anwar dan Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Capital Asset Management, Bahrodji.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Direktur Utama PT Pinnacle Persada Investama, Guntur Surya Putra dan Direktur PT Pinnacle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw.

Sedangkan untuk saksi bagi tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Stephanus T; dan Business Management Institution PT Trimegah Securities, Tbk, Glenn Riyanto.

Terakhir, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Asset, Riyanty Komarudin, sebagai saksi untuk penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengolaan dan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Hari, ke-20 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

802