Home Internasional Pakistan: Sengketa Jammu dan Kashmir diakui Internasional

Pakistan: Sengketa Jammu dan Kashmir diakui Internasional

Jakarta, Gatra.com- Menandai setahun keputusan India mengubah status khusus Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal pada 5 Agustus 2019, Kuasa Usaha Ad Interim Pakistan di Indonesia, Sajjad Haider Khan mengingatkan hal tersebut sebagai langkah yang ditolak oleh orang-orang Kashmir.

"Berbagai aspek sengketa Jammu dan Kashmir termasuk Pelanggaran HAM berat, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak," kata Khan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

Pemerintah Pakistan, menurutnya mengamati 5 Agustus sebagai Yom-e-Istehsaal (hari Eksploitasi) alias sebagai tanda solidaritas dengan rakyat Kashmir. Khan juga mendesak saudara dan saudari Indonesia dan kantor media untuk mengekspresikan solidaritas kepada orang-orang tak bersalah di Jammu dan Kashmir.

Ia juga menggarisbawahi tindakan ilegal India itu telah membawa perubahan demografis di wilayah tersebut. Mengacu pada postur hegemonik India di kawasan itu, munculnya kebijakan Hindutva yang dipimpin RSS (Rashtriya Swayamsevak Sang) juga telah mengembangkan situasi ketegangan dengan hampir semua tetangganya selain Pakistan, yakni Cina, Bangladesh, dan Nepal.

Menyoroti posisi historis dan hukum pada Sengketa Jammu dan Kashmir, Khan menegaskan bahwa hal ini tetap menjadi sengketa yang diakui secara internasional. "Juga sengketa terpanjang yang pernah ada di Agenda Dewan Keamanan PBB, dengan hampir selusin resolusi DK PBB yang mencari plebisit untuk menentukan keinginan Kashmir untuk penyelesaian akhir," ungkapnya lagi.

Khan menunjukkan bahwa pemerintah India mencabut pasal 35A dan 370 Konstitusi pada 05 Agustus 2019. Hal ini berarti mencabut status khusus yang diberikan kepada Jammu dan Kashmir, yang jelas melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dalam hal ini Khan juga memaparkan dampak kebijakan represif India yang secara khusus mengunci total Jammu dan Kashmir ketika diduduki secara ilegal India sejak 5 Agustus 2019. Termasuk menutup layanan Internet, sekolah maupun perguruan tinggi. Serta kurangnya layanan medis selama pandemi Covid-19.

Ia juga menyoroti tentang kebencian yang ditargetkan dan diskriminasi terhadap Muslim di India oleh Pemerintah Modi. Seperti halnya putusan Masjid Babri dan Kewarganegaraan diskriminatif (Amendment) Act (CAA). Serta National Register of Citizens (NRC) yang kontroversial dan hukuman mati tanpa pengadilan terhadap Muslim oleh para penjaga sapi.

Termasuk keputusan Perdana Menteri Modi untuk meletakkan batu fondasi sebuah kuil di tempat Masjid Martyred Babri, pada tanggal 05 Agustus tahun ini. Menurutnya itu adalah refleksi dari pola pikir Hindu Rashtra, yang bisa mematikan bagi umat Islam di India dan minoritas lainnya.

265