Home Milenial Empat Hal Penting cari pinjaman saat Pandemi

Empat Hal Penting cari pinjaman saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Pertama kali merebak pada awal bulan Maret, pandemi virus Korona telah memukul hampir semua industri dan semua kalangan masyarakat di Indonesia. Mulai dari dibatasinya kebebasan beraktivitas, hingga ancaman PHK yang dirasakan oleh mayoritas pekerja merupakan dampak dari pandemi ini.

Tidak hanya itu, pemilik bisnis, baik perusahaan besar hingga UMKM mikro sekalipun, juga harus rela mendapatkan omzet yang jauh lebih kecil. Berkurangnya pendapatan akibat pandemi ini memang selayaknya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di seluruh dunia.

Keterdesakan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ini membuat tak sedikit orang yang berpikir untuk mengajukan pinjaman perbankan seperti KTA. Beberapa produk pinjaman KTA seperti KTA Permata, CIMB Niaga, BCA, Bank Mandiri, dan berbagai lembaga perbankan konvensional lainnya masih banyak dijadikan sebagai alternatif untuk mendapatkan dana cepat.

Tujuannya agar bisa untuk sekadar memenuhi kebutuhan, atau sebagai modal untuk membuka usaha baru sendiri.

Namun, pada kondisi dimana semua orang sedang terdesak ini, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya, meminjam dana di masa pandemi ini memiliki risiko yang tinggi karena banyak oknum yang memanfaatkannya untuk menipu atau memasang bunga selangit. Agar tidak salah dalam memilih layanan pinjaman dana, ketahui dulu 4 hal penting berikut ini.

  1. Waspadai Penipuan Investasi dan Fintech Lending Berbunga Tinggi

Mengajukan pinjaman dana bisa melalui lembaga keuangan konvensional, seperti bank dan koperasi, dan juga melalui fintech. Untuk bank dan koperasi, tentu risiko untuk mendapatkan bunga pinjaman yang tinggi hampir tidak mungkin terjadi. Namun, berbeda halnya dengan saat mengajukan pinjaman di fintech ataupun aplikasi pinjaman online cepat cair.

Pasalnya, sebagian fintech dan aplikasi pinjaman online beroperasi dengan tanpa pengawasan dari OJK sebagai badan negara yang mengurus tentang operasional jasa keuangan di Indonesia. Jika tempat Anda mengajukan pinjaman tidak terdaftar di OJK, besar kemungkinan layanannya ilegal dan merugikan nasabahnya. Risiko yang bisa terjadi saat mengajukan pinjaman di layanan tersebut adalah beban bunga yang terlampau tinggi, serta ancaman penagih utang yang selayaknya preman.

Nah, agar kegiatan pinjaman uang berjalan lancar, usahakan untuk mengajukan pinjaman pada fintech yang telah terdaftar di OJK saja. Anda bisa melihat status fintech tersebut dalam website resmi OJK, yakni ojk.go.id. Dengan begitu, Anda dapat memastikan jika pinjaman dana yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

  1. Hanya Lakukan Pinjaman dengan Jumlah yang Dibutuhkan

Poin kedua yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman di masa pandemi ini adalah menentukan jumlahnya. Sektor ekonomi yang menerima tamparan keras akibat pandemi membuat semua masyarakat mengalami penurunan penghasilan. Oleh karena itu, hanya lakukan pinjaman dengan nominal cicilan yang mampu Anda bayar setiap bulannya.

Mengajukan pinjaman dengan jumlah yang benar-benar dibutuhkan juga wajib untuk dilakukan. Karena kondisi ekonomi di masa pandemi yang abu-abu, jangan mengajukan pinjaman dalam jumlah yang terlampau besar. Apalagi berutang untuk menutupi cicilan dari utang lainnya. 

Hal ini dapat memicu jeratan utang yang terlalu masif dan tidak kunjung usai. Jadi, dalam masa pandemi ini, usahakan untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah yang dibutuhkan, dan pastikan cicilannya sanggup untuk dilunasi setiap bulannya.

  1. Gunakan Dana yang Dipinjam untuk Kebutuhan Mendesak Saja

Lanjut ke poin yang ketiga, usahakan untuk menggunakan dana pinjaman pada kegiatan atau hal yang mendesak saja. Sejatinya, di masa yang sulit ini, desakan untuk mengajukan pinjaman dana hanyalah untuk memenuhi kebutuhan primer atau sehari-hari saja. Jika dirasa belum mengalami situasi tersebut, maka hindari untuk mengajukan pinjaman, terlebih untuk hal-hal yang tidak terlalu penting seperti kebutuhan sekunder, apalagi tersier.

Namun, alasan untuk mengajukan pinjaman di masa pandemi ini juga bisa dalam hal mencoba peluang meningkatkan pendapatan atau ekonomi keluarga. Khususnya bagi korban PHK, tidak ada salahnya untuk meminjam dana agar bisa membuka sebuah usaha. Dengan begitu, keuntungan dari usaha tersebut bisa diputar untuk membayar cicilan utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. Pahami Segala Risiko PInjaman yang Mungkin Terjadi

Hal terakhir yang harus Anda pahami sebelum mengajukan pinjaman saat pandemi adalah mengetahui segala risiko yang mungkin terjadi. Sebagai pihak terutang, Anda tentu harus bisa membayar tagihan setiap bulannya, selama beberapa waktu mendatang. Hal ini bisa menjadi beban tersendiri, baik secara fisik dan juga psikis.

Risiko mengajukan pinjaman juga paling tinggi dirasakan oleh kalangan menengah ke bawah. Selain pendapatan yang tidak terlalu besar, kalangan tersebut juga jarang memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman.

Oleh karenanya, tak sedikit dari mereka yang menjadi korban fintech ilegal yang biasanya tidak membebankan agunan, namun memiliki bunga pinjaman selangit. Jadi, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, ketahui dulu segala risikonya dan pastikan tidak ada hal yang dapat merugikan salah satu pihak yang terkait.

Cari Layanan Pinjaman yang Aman dan Segera Laporkan Jika Ada Fintech Lending Ilegal

Kesulitan di masa pandemi ini membuat banyak orang terdesak secara ekonomi dan harus rela mengajukan pinjaman. Namun, mengajukan pinjaman memiliki beragam risiko yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Sedangkan untuk penyedia layanannya, sebenarnya ada banyak fintech yang menawarkan layanan pinjaman dana sesuai ketentuan dari OJK. Meski begitu, tetap waspadai keberadaan fintech ilegal yang biasanya menawarkan kelebihan tidak masuk akal demi menggaet nasabah baru.

Pastikan untuk memeriksa status dari fintech yang akan Anda gunakan sebelum mengajukan pinjaman. Nah, jika dirasa menemui fintech ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK agar bisa segera dihentikan operasi bisnisnya.

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR