Home Info Sawit Biar PSR Makin Kencang, Klaim Kawasan Hutan Musti Diberesi

Biar PSR Makin Kencang, Klaim Kawasan Hutan Musti Diberesi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah terus menggeber program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hingga April tahun ini, sudah 120 rekomendasi teknis (rekomtek) untuk lahan seluas 3.126 hektar lebih, yang sudah diberesi.    

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dipercayakan pemerintah menyalurkan duit PSR ini merilis, kalau ditotal mulai dari tahun 2016 --- sejak PSR digulirkan --- sudah 720 rekomtek yang dikeluarkan untuk lahan seluas 136.344 hektar lebih. Duit yang disalurkan untuk memberesi semua PSR ini, mencapai Rp3,4 triliun lebih. 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menyebut, saat ini ada sekitar 16,38 juta hektar luas kebun kelapa sawit di 22 provinsi di Indonesia. 

Dari luasan tadi, 8,68 juta hektar adalah milik perusahaan swasta, 0,98 juta hektar BUMN dan 6,72 hektar sawit rakyat. Hanya saja, dari total luasan sawit rakyat tadi, 2,78 juta hektar justru sudah musti diremajakan. 

Untuk inilah pemerintah menggeber PSR itu. Biar bisa semakin bergerak kencang, sejumlah aturan main dirampingkan. Misalnya untuk persyaratan, dari yang tadinya 14 item, mengerucut menjadi 8 item. Tahun ini malah tinggal 2 item (kelembagaan petani dan legalitas lahan). Agar petani tak repot mengirim berkas, aplikasi online pun dibikin.  

Terkait legalitas lahan tadi, saat ini ada sekitar 3,1 juta hektar kebun kelapa sawit petani berada dalam klaim kawasan hutan. 

Untuk ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga berharap, pemerintah bisa segera memberesi status lahan petani itu. 

"Biar kita enggak dicap terus sebagai perusak hutan. Kan bisa lahan petani itu dirubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL). Saya pikir, untuk ini pemerintah perlu kebijakan tegas," katanya kepada Gatra.com, Kamis (17/09).

Kalau lahan petani tadi sudah APL kata Sahat, otomatis lahan itu bisa disertifikatkan. Kalau sertifikat sudah ada, maka surat berharga itu sudah bisa diagunkan petani untuk modal usaha. 

Lantas terkait PSR tadi, Sahat juga berharap supaya PSR tidak ditengok dari besaran dana, tapi yang paling penting, seperti apa manajemen dan pengelolaannya. "Kalau keduanya sudah oke, saya yakin PSR akan efektif," ujarnya.
 

393