Home Hukum Polisi Bekuk Penyimpan 0,2 Kilogram Sabu Dalam Dubur

Polisi Bekuk Penyimpan 0,2 Kilogram Sabu Dalam Dubur

Lombok Tengah, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah, NTB berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi mengamankan tersangka AH (26), yang diketahui merupakan warga Lombok Timur.

 

Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskankan, tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) dengan diback up personil dari Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpin AKP Made Yogi dan personil Polsubsektor Bandara, Senin (28/09).

“Saat penangkapan, tersangka diamankan terlebih dahulu di Polsubsektor dan mengaku membawa empat paket sabu yang dimasukkan didalam dubur,” ungkap Hizkia, Selasa (29/9).

Dikatakan, Tim Satresnarkoba langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk melakukan rontegen serta mengeluarkan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 201 gram atau 0,2 kg.

Dikatakan, tersangka mengaku sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Batam dan akan dibawa ke Lombok Timur dengan upah Rp20.000.000. “Sekali ambil upahnya duapuluh juta rupiah, dan tersangka mengaku dua kali mengambil barang,” ujarnya.

IPTU Hizkia mengajak peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. Dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 2 ons yang diamankan maka telah berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lebih jiwa. “Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan, kali ini kita berhasil selamatkan dua ribu jiwa,” katanya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Kasus itu masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” tutupnya.

438