Home Kesehatan Regulasi Belum Jelas, Denda Abai Masker Dikritik 

Regulasi Belum Jelas, Denda Abai Masker Dikritik 

Karanganyar, Gatra.com - Pemungutan denda abai masker mendapat kritikan pedas dari kalangan DPRD Karanganyar. Sementara di lapangan, petugas merasa gamang memungut denda tanpa regulasi karena bakal menuai masalah.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Toni Hatmoko, mengaku tak sepakat penjatuhan denda abai masker. Menurutnya, masyarakat cukup diberi teguran atau sanksi sosial saja.

"Coba kalau warga miskin yang terjaring. Dendanya Rp20 ribu bisa buat beli nasi untuk makan sehari," katanya di Karanganyar, Sabtu (3/10).

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Karanganyar siap menerapkan denda bagi pengguna jalan abai masker. Bagi pelanggar aturan protokol kesehatan (prokes) itu, mereka berhak mendapat dua lembar masker dari petugas, sehingga dinilai impas.

Lebih lanjut Toni mengatakan, banyak cara memberi edukasi tanpa perlu merugikan secara ekonomi. Lagipula, ia khawatir pemkab bakal tersandung problem pemungutannya.

"Jelas enggak masuk PAD [pendapatan asli daerah]. Itu juga bukan pendapatan lain-lain. Bagaimana regulasinya, kami akan minta klarifikasi ke eksekutif dalam rapat badan anggaran," katanya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Karanganyar ini, mendesak Bupati Juliyatmono membatalkan saksi denda yang rencananya mulai diberlakukan Oktober ini.

Sementara itu, operasi yustisi di Colomadu dan Karanganyar kota menjaring puluhan pengguna jalan abai masker. Mereka pengemudi mobil, sepeda motor, dan sepeda onthel. Petugas gabungan dari ASN kantor kecamatan, TNI, Polri, dan relawan memberi teguran dan sanksi sosial bagi pelanggar, seperti melafalkan 'saya malu karena tidak memakai masker' secara lantang.

"Belum ada landasan hukum penarikan denda bagi pelanggar aturan wajib masker. Sehingga, kita sebatas pemberian imbauan dan anjuran serta menegur saja," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Colomadu, Eko Budi Hartoyo.

Petugas mencegat pengguna jalan tak pakai masker kemudian menggiringnya masuk halaman kantor kecamatan. Pengemudi mobil abai masker juga dihentikan. Hanya saja, petugas sekadar menegurnya supaya lain kali memakai masker.

Eko mengatakan, jumlah pelanggar menurun drastis dibanding razia beberapa waktu lalu. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah membaik.

Mengenai penjatuhan sanksi denda, ia menunggu arahan dari pemkab. "Sejauh ini menggunakan aturan penegakan prokes sesuai Inpres No 6 Tahun 2020," katanya.

224