Home Politik Televisi SSJ Langgar Ketentuan Siaran Muatan Lokal 10%

Televisi SSJ Langgar Ketentuan Siaran Muatan Lokal 10%

Semarang, Gatra.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebutkan banyak telivisi sistem stasiun jaringan (SSJ) mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10% dari total siarannya. Di samping itu siarannya televisi SSJ ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari sehingga jarang ditonton orang.

Menurut Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan KPID Jawa Tengah (Jateng) Setiawan Hendra Kelana sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Program Siaran Lokal SSJ mewajibkan 30% dari siaran lokal tersebut ditayangkan pada waktu-waktu produktif yaitu antara pukul 05.00-22.00.

“Konteks siaran lokal, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan sumber daya manusia lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya,” katanya di Semarang, Minggu (4/10).

Guna mematuhi ketentuan televisi SSJ lanjut Iwan, KPID Jateng dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ telah meminta untuk membuat pernyataan tertulis ditandatangani di atas materai kesanggupan menaati regulasi tersebut.

Delapan stasiun televisi SSJ di Jateng yang mengikuti EDP di Bandungan Kabupaten Semarang, 30 September hingga 2 Oktober 2020 bersedia untuk menaati regulasi.

Penandatangan kesanggupan menataan regulasi disaksikan Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo, Wakil Ketua Asep Cuwantoro , dan anggota lainnya Setiawan Hendra Kelana, Dini Inayati, Sonakha Yudha Laksono, Isdiyanto, dan Edi Pranoto.

Sedangkan delapan stasiun televisi itu adalah, PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (TvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

KPID Jateng, lanjut Iwan juga menyoroti masih rendahnya persentase siaran agama dalam siaran televisi SSJ termasuk kualitas narasumber yang ditampilkan.

Padahal siaran agama masuk kategori siaran strategis dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Kami mohon agar meningkatkan persentase tersebut hingga pada posisi ideal serta berkoordinasi dengan MUI agar diperoleh narasumber yang kompeten tentang agama,” pintanya.

510