Home Politik Baru Sepekan, Bawaslu Surabaya Keluarkan 12 Teguran Kampanye

Baru Sepekan, Bawaslu Surabaya Keluarkan 12 Teguran Kampanye

Surabaya, Gatra.com - Kampanye Pilwali Surabaya resmi dimulai kurang lebih sepekan lalu (28/9). Selama itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah memberi "kartu kuning" bagi dua pasangan calon (paslon) kepala daerah Surabaya.

Bawaslu menyatakan telah mengeluarkan setidaknya 12 kali teguran kepada kedua pasangan calon hingga kemarin (9/10). Belasan teguran tersebut dikumpulkan dari laporan sejumlah panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan.

"Beberapa kali, panwas (panitia pengawas) tingkat kecamatan melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Sampai saat ini (Bawaslu) sudah 12 kali teguran," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Selasa (6/10).

Agil enggan menyebutkan paslon mana yang paling sering mendapat terguran. Dirinya, hanya mengapresiasi sikap pihak paslon yang langsung tanggap terhadap teguran yang dilayangkan.

Misalnya, ada paslon yang mendapat teguran agar tidak menggelar kampanye dengan kerumunan massa yang terlalu banyak. Agil menyebut, selama ini, teguran tersebut direspon baik oleh panitia dan tim paslon yang bersangkutan dan langsung membubarkan diri.

"Saya ambil contoh di kecamatan Mulyorejo. Kami sampaikan teguran. Karena kegiatan itu mengandung kesalahan pada prosedur termasuk protokol kesehatan, maka kampanye tersebut dihentikan," kata Agil.

Dia menjelaskan, ada aturan baku yang mengatur kegiatan kampanye pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Agil, semua peserta Pilkada dan tim suksesnya, dilarang melibatkan anak dibawah umur dan orang lanjut usia. Aturan Pilkada juga memuat larangan menggelar segala macam bentuk seni budaya yang mengundang keramaian.

Contohnya, konser musik. PKPU nomor 13 tahun 2020 itu juga melarang kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat atau rumah ibadah. Siapapun yang melanggar, akan terkena sanksi pidana pemilu.

220