Home Politik Jokowi Mohon Dukungan Soal UU Cipta Kerja, Ini Kata MK

Jokowi Mohon Dukungan Soal UU Cipta Kerja, Ini Kata MK

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi ramainya pemberitaan soal permintaan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). MK berjanji tidak akan terlibat dalam dukung-mendukung proses pengesahan undang-undang yang ada di Indonesia.

"Sebagai pernyataan politik (dari Jokowi) ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung-mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (8/10).

Fajar menegaskan bahwa MK tidak akan menyampaikan pendapat mereka kepada publik terkait suatu undang-undang. MK juga tidak melakukan persiapan khusus demi menghadapi permohonan judicial review (JR) terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, meski diketahui UU sapu jagat itu akan banyak diuji materi oleh sejumlah pihak yang tak setuju.

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sejauh ini gak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (Pengujian undang-undang," terang dia.

Sebelumnya, dalam sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 MK, Jokowi sempat mengutarakan bahwa dirinya meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi di Gedung MK, Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu.

2731