Home Politik Polisi Dinilai Tak Profesional Atasi Demo UU Cipta Kerja

Polisi Dinilai Tak Profesional Atasi Demo UU Cipta Kerja

Padang, Gatra.com- Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti penangkapan massa aksi demonstrasi penolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Sumbar tiga hari lalu oleh pihak kepolisian. Menurut koalisi, polisi tidak profesional dalam melakukan proses hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Reno Putra, menyampaikan, penanganan pengamanan aksi massa berujung ricuh. Apalagi, selama 2 hari berturut-turut, massa, ratusan pelajar, dan mahasiswa ditangkap serta diintrogasikan oleh pihak kepolisian.

"Setidaknya 250 orang pelajar dan 5 mahasiswa ditangkap, lalu diinterogasi oleh polisi dari Polda Sumbar dan Polres. Pada 9 Oktober, ada 163 orang yang rata-rata pelajar dan anak muda dicokok dan diamankan kepolisian di Mako Brimob," kata Wendra dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Minggu (11/10).

Menurut Wendra, warga yang ditangkap polisi tidak didampingi orang tua atau tim penasihat hukum. Apalagi, berbagai dalih dilakukan kepolisian agar bisa menghalangi orang tua atau penasihat hukum menemui ratusan pelajar tersebut. Termasuk adanya larangan langsung dari Kapolda Sumbar.

Kemudian, LBH Padang juga menyoroti persoalan lain yang menjadi masalah baru terkait pernyataan Kapolresta Padang di media lokal, dan media sosial dengan menuding siswa SMK menerima bayaran untuk melakukan aksi demonstrasi. Padahal, belum ada bukti yang bisa ditunjukkan Kapolresta Padang.

Menurut Wendra, tuduhan yang dilakukan polisi ini merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara tegas. Apalagi, aksi ribuan massa yang dilakukan mahasiswa, buruh, petani, pelajar, dan masyarakat merupakan reaksi atas kebijakan pemerintah Indonesia yang masih melakukan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pola yang sama juga terjadi di berbagai lokasi lain di daerah Indonesia, seperti di Surabaya, Makassar, Jawa Barat, hingga Jakarta," ujar Wendra.

Lebih lanjut Wendra menjelaskan bahwa sedari awal pemerintah telah diingatkan oleh publik untuk tidak melanjutkan UU Cipta Kerja yang cacat secara hukum dan prosedural, serta tidak prokepentingan rakyat. Tentu UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa disahkan itu tidak sesuai sila kelima Pancasila.

134