Home Ekonomi Pembangunan Infrastruktur Papua Pakai Pendekatan Kultural

Pembangunan Infrastruktur Papua Pakai Pendekatan Kultural

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Analisis Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Velix Wainggai, mengatakan, pembangunan infrastruktur di Papua melalui dana otonomi khusus (otsus) dilakukan dengan pendekatan kultural.

Menurutnya, pendekatan ini digunakan lantaran infrastruktur memiliki peran sosial, ekonomi, hingga budaya. Sehingga, manfaat pembangunan bisa benar-benar dirasakan masyarakat Papua dalam berbagai sektor.

"Dengan adanya infrastruktur ini memperlancar sistem logistik nasional. Tentunya, mempermudah akses antar-Papua dan luar," kata Velix dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (25/10).

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur dalam kacamata sosial sangat berdampak besar. Pasalnya, dengan terbangunnya infrastruktur yang baik, mempermudah akses antarwilayah sehingga menjadi ajang pertemuan beragam etnik Papua.

"Kita mempunyai makna lebih dalam tentang infrastruktur. Di antaranya, pembangunan infrastruktur berbasis komunitas seperti pengadaan sanitasi, penyediaan air baku, dan lain-lain. Di sini, negara hadir memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjut Velix, dalam segi ekonomi, infrastruktur juga berdampak pada penurunan harga barang dan jasa. Dengan ini, pengembangan ekonomi wilayah atau komunitas bisa lebih baik lagi.

"Misalnya, kawasan Raja Ampat sebagai pengembang destinasi wisata dibangun infrastruktur pendukung seperti perluasan bandara. Berdirinya kawasan khusus dengan mendorong pembangunan pelabuhan, bandara internasional, dan lain-lain," ujar Velix.

Pemerhati Papua dan Politik Internasional, Imron Cotan, mengapresiasi langkah Bappenas yang melibatkan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur Papua. Apalagi, Bappenas mampu melibatkan tujuh wilayah adat Papua.

"Ini prestasi Bappenas, pembangunan infrastruktur dengan pendekatan kultural atau kearifan lokal," kata Imron.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi, dana otonomi khusus dikonsentrasikan pada empat sektor startegis.

980