Home Ekonomi Hadapi Pandemi, AXA Mandiri Perkuat Proses Bisnis dan IT

Hadapi Pandemi, AXA Mandiri Perkuat Proses Bisnis dan IT

Jakarta, Gatra.com - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berupaya memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis guna menghadapi iklim perekonomian nasional yang diterjang pandemi Covid-19. Di dalam menjalankan proses bisnisnya, AXA Mandiri menetapkan standard yang tinggi salah satunya membekali tenaga pemasaran dengan pengetahuan yang menyeluruh mengenai produk dan serangkaian prosesnya.

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani mengatakan salah satu cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode “No Pass No Sell” yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan.

“Di samping itu kami juga terus meningkatkan kapabilitas mereka (agen) tidak hanya terkait dengan pemahaman produk tetapi juga soft skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu. Selain itu dilakukan juga peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan penjualan polis AXA Mandiri,” ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, Senin (26/10).

Di saat yang sama, AXA Mandiri juga terus berkontribusi dalam membantu meningkatkan indeks literasi asuransi dengan memberikan edukasi mengenai asuransi melalui serangkaian webinar yang dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Melalui serangkaian webinar, AXA Mandiri berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan asuransi yang mereka butuhkan khususnya di masa sulit ini.

Kendati pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional, minat masyarakat untuk berasuransi baik perlindungan asuransi jiwa maupun kesehatan, nyatanya terus meningkat. Hal itu terbukti dari data yang disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bahwa pada kuartal I-2020 terdapat peningkatan jumlah tertanggung. Persentase Total Tertanggung naik sebesar 20,3% yakni dari 53,17 menjadi 63,97 juta orang. Sedangkan Total Uang Pertanggungan naik sebesar 5,6%, yaitu dari Rp3.859,45 triliun menjadi Rp4.073,79 triliun.

Rudy menambahkan masyarakat Indonesia semakin sadar manfaat berasuransi terutama setelah merebaknya pandemi Covid-19. “Melalui penguatan proses bisnis dan sistem teknologi informasi, kami bertekad memberikan solusi perlindungan dan layanan berkualitas kepada nasabah. Hal ini tentunya sejalan dengan visi kami from payer to partner yaitu kami berkomitmen untuk mendampingi nasabah di setiap tahap kehidupan mereka dengan memberikan ketenangan pikiran melalui solusi perlindungan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Sebagai salah satu anak perusahaan asuransi bereputasi global dan anak usaha Bank Mandiri, AXA Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan praktik Good Corporate Governance pada seluruh aspek pengelolaan bisnisnya. Hal tersebut dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah.

Saat ini para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Oleh karenanya FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.

“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” sambung Rudy.

Selain itu, AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya. Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibeli, nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal polis diterbitkan.

Nasabah dipastikan memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika dirasa produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka. Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis maka dapat dikatakan bahwa nasabah telah memahami produk asuransi yang dimilikinya termasuk risiko investasi, apabila mereka memiliki produk asuransi unitlink.

Lebih lanjut, Rudy menerangkan bahwa penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli. Oleh karena itu, penting bagi tenaga pemasar untuk mengetahui profil risiko masing-masing nasabah untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam pengembangan investasi pada produk unitlink mereka. “Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” pungkas Rudy.

354