Home Hukum Kampanye Hitam Pilkada Surabaya Makan Korban Dokter

Kampanye Hitam Pilkada Surabaya Makan Korban Dokter

Surabaya, Gatra.com - Pilwali Surabaya mulai memanas. Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan sahabat dekatnya, dokter gigi David Andreasmito sudah menjadi korban fitnah oleh tiga akun nakal di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Tiga akun tersebut antara lain, akun Instagram bernama @di._.rante, akun Twitter bernama @digeeembokFC, dan akun Facebook bernama Rahmayanti Maya Dokter Mey. David yang merasa gerah lalu melaporkan akun-akun nakal itu ke Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya, Yuyun Pramesti.

"Kami laporkan akun-akun fake (palsu) itu yang memecah belah bangsa. Foto saya disandingkan dengan pak MA (Machfud Arifin). Lali dibilang pak MA ada janji. Itu pelanggaran serius," kata David kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10).

David mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa screenshot kepada penyidik. Yakni, foto dirinya yang gambarkan sebagai pengusaha yang dikait-kaitkan dengan pencalonan Machfud secara negatif di Facebook dan Instagram.

Atas pelaporan tersebut, David dan kuasa hukumnya telah mengantongi surat pengaduan dari Polda Jawa Timur. Dirinya berharap penyidik Polda Jawa Timur dapat segera menyelidiki pelaporannya tersebut.

"Jadi saya ini diibaratkan sebagai mafia yang membeking pak MA. Saya dibilang ada perjanjian, jadi setelah pak MA jadi (wali kota Surabaya terpilih), nanti saya dapat sesuatu. Saya nggak tahu narasi dari mana itu," kata David.

Menurut David, apa yang menimpanya tersebut tidak hanya sekedar kampanye hitam. Dirinya merasa akun-akun nakal yang diduga dimiliki warga non-Surabaya tersebut sudah melakukan tindak pidana pencamaran nama baik.

Yuyun menyatakan, pelaporan tersebut masih berstatus pengaduan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yakni, tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran. Ancaman pidananya, 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

"Saat ini kami berupaya mencari tahu siapa (pemilik akun nakal tersebut). Karena sekarang ini banyak beredar akun-akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan identitasnya," tegas Yuyun.

846