Home Hukum WWF Catat 60-an Kasus Perdagangan Satwa Liar di Sumbagteng

WWF Catat 60-an Kasus Perdagangan Satwa Liar di Sumbagteng

Labuhanbatu, Gatra.com- World Wildlife Fund (WWF) Indonesia selaku organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan, mencatat telah terjadi 60-an kasus perdagangan satwa liar kurun waktu 5 tahun belakangan.

Wildlife Crime Specialist (WCS) WWF Indonesia, Osmantri menjawab gatra.com, Kamis (17/12) menjelaskan, catatan angka kasus perdagangan satwa liar di Sumatera Bagian Tengah itu, meliputi wilayah Propinsi Jambi, Riau, Sumatera Barat (Sumbar) dan plus Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Osmantri, masih terjadinya perdagangan satwa liar seperti kulit dan tulang harimau Sumatera seperti yang tengah ditangani Polres Labuhanbatu, disebabkan berbagai faktor, diantaranya masih adanya permintaan bagian tubuh harimau dan satwa liar dilindungi, baik permintaan perdagangan internasional dan dalam negeri.

Kejahatan perdagangan satwa liar tersebutpun, terorganisir dan melibatkan pelaku yang luas dan beragam, mulai dari dalam hingga keluar negeri, praktik perdaganganpun terjadi secara sembunyi-sembunyi dengan modus yang selalu berkembang.

Terkait penangkapan terduga penjual kulit dan tulang harimau Sumatera oleh Polres Labuhanbatu, pihaknya, sambung Osmantri, mendukung upaya kepolisian dan pemerintah dalam monitoring praktik perburuan serta perdagangan satwa liar dilindungi, terutama species yang terancam punah diberbagai tempat di Indonesia.

"Terkhusus pulau Sumatera, WWF Indonesia melalui unit pemantauan kejahatan satwa liar bersinergi dengan instansi penegak hukum dan mitra NGO lainya. Terdapat penurunan dan kenaikan volume perdagangan, termasuk Labuhanbatu salahsatu kabupaten transit perdagangan antar propinsi di Sumatera," terang Osmantri.

Sebelumnya, Direktur Eksecutif TIME Sumatera, B Awaluddin menerangkan, kejadian penangkapan penjual kulit dan tulang harimau Sumatera tersebut, diharap menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindak kejahatan satwa liar merupakan persoalan serius yang dapat dijatuhkan hukuman maksimal.

Labuhanbatu sebutnya, merupakan wilayah transit, dimana Riau dan Sumut sebagai suplainya. Jika kita lihat rute eksport perdagangan international, Riau dan Sumut adalah akses Lintas. Terkhusus di Asahan, Tobasa dan Labura merupakan  wilayah kawasan suaka margasatwa Dolok Surungan yang harus diselamatkan.

Sebelumnya, jajaran Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut bekerjasama dengan TIME Sumatera meringkus 2 orang warga terduga pelaku penjual kulit dan tulang harimau Sumatera dengan kisaran nilai Rp1,9 miliar, sedangkan 1 orang dalam pengejaran.

Dari hasil penangkapan disebuah rumah kontrakan, polisi menyita l karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakban warna coklat.

910

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR