Home Hukum Pemkab Temanggung Dorong Semua Bangunan Ber-IMB

Pemkab Temanggung Dorong Semua Bangunan Ber-IMB

Temanggung, Gatra.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Suprapto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggencarkan sosialisasi terkait IMB. Lantaran hal ini penting, maka pemerintah daerah terus mendorong kesadaran masyarakat agar setiap bangunan permanen memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
"Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho berisi ajakan untuk mengurus IMB. Setiap bangunan permanen kami harapkan memiliki IMB, sesuai dengan peraturan," katanya Selasa (22/12).
 
Sebagai tindaklanjut dari sosialisasi maka dipasang tiga baliho bertuliskan "Apakah Bangunanmu sudah ber-IMB" dipasang di tiga titik strategis. Yakni, wilayah Pringsurat, Kranggan, dan Kledung.
 
Menurut Eko, dengan adanya IMB maka masyarakat akan lebih nyaman karena banguanan yang dimiliki sudah berizin. Selain itu, IMB juga menjadi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.
 
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat supaya mau mengurus IMB, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan IMB untuk bangunan di bawah 200 meter persegi berupa gambar teknis gratis.
 
"Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat, karena anggapan masyarakat sampai sekarang masih ada yang berpendapat bahwa mengurus IMB itu berbelit-belit dan sulit karena harus ada gambar teknis. Oleh karena itu, kami memberikan fasilitasi gambar gratis untuk bangunan di bawah 200 meter persegi,"katanya.
 
Di satu sisi Ia menegaskan bahwa sesuai perda, sanksi bangunan yang belum memiliki IMB ada dua, yakni denda dan pembongkaran. Sanksi denda ini diterapkan apabila lokasi itu boleh didirikan bangunan tetapi belum ber-IMB, denda maksimum 10 kali nilai bangunan.
 
Kemudian untuk sanksi pembongkaran apabila lokasi itu tidak boleh didirikan bangunan, karena mungkin merupakan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah irigasi teknis. Hal ini diberlakukan bukan denda tetapi pembongkaran, karena di daerah itu tidak boleh sama sekali didirikan bangunan.
 
"Saat ini banyak rumah tinggal di Temanggung belum memiliki IMB. Menurut pengamatan kami yang sudah banyak ber-IMB itu adalah perusahaan-perusahaan atau lokasi untuk usaha," katanya.
 
222