Home Hukum BNN Jalin Kerja Sama hingga Level Internasional soal Narkoba

BNN Jalin Kerja Sama hingga Level Internasional soal Narkoba

Jakarta, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sejumlah kerja sama, mulai dari tingkat regional, nasional hingga internasional untuk menangani berbagai persoalan terkait narkotika.

Kepala BNN, Heru Winarko, dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/12), menyampaikan, kerja sama tingkat nasional maupun internasional karena menangani berbagai persoalan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri.

"Oleh sebab itu, BNN membangun sinergi dengan seluruh komponen, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional," ungkapnya.

Pada tingkat nasional, lanjut Heru, tahun ini BNN telah melakukan kerja sama dengan 42 instansi yang terdiri dari 14 instansi pemerintah, 8 BUMN, 8 instansi lingkungan pendidikan, dan 12 komponen masyarakat.

"Sementara itu, pada tingkat regional maupun internasional BNN aktif dalam berbagai forum dan pertemuan," ungkap Heru.

Tercatat total 26 pertemuan telah dihadiri oleh BNN, baik secara tatap muka langsung maupun virtual, beberapa kegiatan tersebut yaitu:
1. Pertemuan CND ke-63 pada bulan Maret 2020 di Wina, Austria.
2. The 9th ASEAN Drug Monitoring Network (ADMN) pada bulan September 2020 secara virtual.
3. UNODC Global Smart pada bulan November 2020 secara virtual.
4. ASEAN Senior Officials Meeting on Drug Matters (ASOD) pada bulan November 2020 dimana pada pertemuan ini BNN didaulat menjadi tuan rumah penyelenggara, namun dikarenakan pandemi Covid-19, pertemuan dilakukan secara virtual.
5. The Reconvened Sixty-Third Session of the Commission on Narcotic Drugs pada awal Desember 2020 secara virtual.

Pertemuan ini menjadi salah satu pertemuan yang penting karena membahas dan memutuskan 6 rekomendasi WHO-ECDD terkait posisi ganja dalam konvensi tunggal 1961. Hasil dari pertemuan tersebut 1 rekomendasi diterima dan 5 rekomendasi lainnya ditolak.

Berdasarkan hasil keputusan CND, saat ini ganja dipindahkan dari schedule IV kedalam schedule I konvensi tunggal 1961. Namun, meskipun terjadi klasifikasi ulang hal tersebut tidak serta merta memberikan perubahan pada regulasi di tingkat nasional.

"Sehingga sampai dengan saat ini kita tetap mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan I dengan segala aturan hukum yang mengikutinya," kata dia.

BNN sebagai leading sektor dalam penanganan permasalahan narkotika tetap memegang teguh amanah undang-undang dan komitmen pada sikap zero tolerance terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil kajian dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN terhadap tanaman kratom, dapat disimpulkan bahwa jenis tanaman ini mempunyai dampak negative yang sama dengan jenis narkotika golongan I.

Saat ini, BNN mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk merekomendasikan tanaman kratom tersebut ke dalam jenis narkotika golongan I yang sangat membahayakan bagi generasi bangsa.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 tidak sedikit pun melemahkan langkah BNN dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Akhir kata saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, TNI, Kejaksaan RI, Kemenkumham, Kemensos, Kemenkes, Kemenlu, Kemendagri, BPOM, Bea Cukai, UNODC, dan seluruh intansi terkait lainnya yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan BNN guna mengoptimalkan upaya P4GN," katanya.

Heru juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat, pegawai, dan seluruh jajaran BNN atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan.

"Dalam kesempatan ini pula saya mohon pamit karena akan memasuki masa purna tugas. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dan dedikasi yang diberikan selama saya berdinas di BNN. Terus Semangat, Wujudkan Indonesia yang sehat, bersih, dan bebas dari Narkoba!" ujarnya.

276