Home Ekonomi Kemenperin Dorong Perusahaan Terapkan Industri Hijau

Kemenperin Dorong Perusahaan Terapkan Industri Hijau

Jakarta, Gatra.com - Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Taufiq, menyampaikan, pihaknya telah mendorong industri, termasuk industri plastik untuk menerapkan presentasi industri hijau dalam kegiatan industrinya.

Taufiq dalam diskusi virtual bertajuk "Mencari Format Kemitraan yang Ideal dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia" pada Rabu (13/1), mengungkapkan, ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2015 tentang Industri.

Menurutnya, industri hijau itu juga telah mewacanakan tentang sirkular ekonomi, seperti yang diinginkan Kemenko Perekonomian. Ia mengungkapkan, dari 7,2 juta ton sampah plastik yang dihasilkan per tahun, yang dibuang itu hanya 2,8 juta ton.

"Dari 2,8 juta ton yang dibuang itu, juga masih bisa digunakan sebanyak 1,1 juta ton. Ini dapat digunakan oleh industri recycle sebagai bahan baku, sedangkan sisanya sebesar 1,6 juta ton memang tidak bisa," katanya.

Ia optimistis jika dilakukan pengelolaan manajemen sampah yang baik, sampah plastik yang bisa di-recycle menjadi bahan baku plastik tahun ini bisa bertambah dan waste-nya akan berkurang, sekaligus bisa menyuplai kebutuhan bahan plastik dalam negeri. "Ini bisa mengurangi importasi bahan plastik dari luar," ucapnya.

Menurut Taufiq, pengelolaan manajemen sampah yang baik itu perlu melibatkan semua stakeholder, jadi tidak hanya industri saja. "Jadi dalam hal pelaksanaan EPR atau Extended Producer Responsibility, industri juga memerlukan dukungan dari banyak pihak," katanya.

Artinya, lanjut Taufik, tidak hanya produsen saja yang dimintakan tanggung jawabnya terhadap sampah yang dihasilkan, tapi seluruh stakeholder harus ikut terlibat dalam penanganan sampah tersebut.

Ia melihat masih rendahnya penerapan EPR ini salah satunya adalah disebabkan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah, terutama infrastruktur milik pemerintah. Selain itu, juga karena tidak adanya insentif yang diberikan kepada bisnis industri yang telah menerapkan EPR juga industri daur ulang. Kemudian, tidak ada kewajiban mengikat bagi pelaku usaha dalam bentuk laporan wajib pada program EPR ini.

“Yang tak kalah penting adalah karena belum ada aturan turunan dari UU 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga pemerintah daerah belum mengeluarkan peraturan yang mengikat perusahaan yang menghasilkan limbah. Karena itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan industri dalam menerapkan EPR di Indonesia,” ujarnya.

Salah satu contoh daerah yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik dan ditiru oleh daerah-daerah lainnya adalah Kabupaten Lamongan. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, yang juga menjadi nasrasumber dalam acara webinar menyampaikan setiap bulan Kabupaten Lamongan bisa mengurangi sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari 1.200 ton menjadi 500 ton pada tahun 2020 lalu.

“Selama tahun 2020 lalu, kita berhasil mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Lamongan hampir 1.210. 700 ton atau 65-70 persen sampah,” ujarnya.

Dia bercerita hal itu bisa dilakukan sejak dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sampahku Tanggungjawabku (TPST Samtaku), yang dikelola oleh PT Reciki Solusi Indonesia. TPST ini berdiri di atas lahan seluas 5.500 meter persegi dengan kapasitas maksimal 60 ton sampah per hari, Tak hanya itu. TPTS Samtaku ini melayani sampah 15.000 rumah tangga serta kawasan industri dan komersial yang ada di Kabupaten Lamongan.

"Kami dapat mengelola sampah di daerah kami tentunya karena perjuangan dan kepedulian bersama, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan semua pihak-pihak terkait. TPST Samtaku ini juga adalah kolaborasi multipihak, yaitu Pemkab Lamongan, Danone Indonesia, PT Reciki Solusi Indonesia, dan Dompet Dhuafa,” katanya.

Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI), Dini Trisyanti, mengatakan pemerintah perlu juga merangkul sektor informal dalam pengelolaan sampah ini. Hal ini mengacu pada data survei SWI yang menunjukkan bahwa 82% dari pengumpulan plastik di Indonesia dikontribusi dari sektor informal.

"Advokasi kami juga mengarahkan bahwa sektor informal ini harus dirangkul, harus disertakan dalam sebagai program pemerintah untuk lingkungan," ucapnya.

Dia juga sepakat dengan adanya kolaborasi semua stakeholder dalam penanganan masalah sampah di Indonesia. "Semua memang harus berperan, baik pemerintah, industri, distributor, konsumen, itu semua punya peran. Membuang sampah dengan benar, memilah sampah dengan benar, ini kuncinya kalau kita mau membuat kolaborasi yang baik,” katanya.

388