Home Hukum WNA LGBT Kristen Gray dan Pasangannya Segera Dideportasi

WNA LGBT Kristen Gray dan Pasangannya Segera Dideportasi

Jakarta, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera mendeportasi WNA Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan LGBT-nya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.

"Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Jamaruli Manihuruk melalui ekternagan tertulisnya, Selasa (19/1).

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran). Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," jelas Jamaruli.

Seperti diketahui Kristen Gray merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang membuat cerita berisi pengalamannya tinggal di Bali melalui akun twitter pribadinya @kristentootie pada Sabtu 16 Januari 2021.

Dalam ceritanya, Kristen mengaku pindah ke Bali pada 6 bulan yang lalu ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Merasa nyaman tinggal di Bali dan merasa kehidupannya meningkat drastis karena biaya hidup murah setelah sebelumnya sulit mendapat pekerjaan dan menjadi pengangguran di negaranya

Kristen Gray mengaku bekerja secara jarak jauh (digital nomaden) sebagai desainer grafis di Bali. Nyaman tinggal di Bali karena: aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT (hidup dengan teman sejenis), dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam.

Kisahnya tersebut juga dituliskannya dalam ebook berjudul “Our Bali Life is Yours” dengan harga $30 yang di dalamnya ditengarai juga mengajak orang untuk bertempat tinggal di Bali. Gray menawarkan bisa menghubungkan orang asing untuk masuk Indonesia melalui agen visa yang dikenalnya. Di dalam cuitannya, Kristen juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Gray terlihat secara aktif mempromosikan bukunya tersebut melalui akun Tiktok pribadinya dengan akun “Kristen Gray.” Di dalam akun Tiktoknya, Gray mengaku memakai Visa B211-A. Secara sadar, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang berminat tinggal di Bali. Mereka mematok harga $50 untuk sekali konsultasi tersebut.

Kisahnya tersebut ramai diperbincangkan warganet utamanya di Twitter awalnya oleh akun @gastricslut yang membagikan capture screen cuitan akun Kristen Gray yang hingga saat ini telah 26.800 kali dicuit ulang dan disukai sebanyak 68.900 kali.

714