Home Kesehatan Kasus Covid Meningkat, Pemkab Rote Ndao Lockdown Sebulan

Kasus Covid Meningkat, Pemkab Rote Ndao Lockdown Sebulan

Rote, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan lockdown sebulan terhitung 25 Januari sampai dengan 24 Februari 2021 yang akan datang. Semua Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pemberlakuan WFH ini menyusul kasus Covid-19 meningkat, termasuk sejumlah ASN terpapar. “Peningkatan kasus Covid -19 di Rote Ndao meningkat cukup signifikan. Ada sejumlah ASN terpapar. Karena itu melalui rapat bersama staf, kami putuskan semua ASN kerja dari rumah selama sebulan, kecuali pimpinan OPD tetap bekerja di kantor ,” kata Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu, Minggu (24/1).

Para ASN yang terpapar itu jelas Paulina tersebar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup.

ASN yang terpapar juga ada di instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar.

“Selain dari instansi tersebut, sejumlah tenaga kesehatan ( nakes ) juga ikut terpapar disejumlah Puskesmas. Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19, kami menerrapkan WFH ,” jelas Paulina menyebutkan jumlah penambahan kasus Covid -19 di Rote Ndao saat ini ada 26 kasus.

Karena itu jelas Paulina, pihaknya mengeluarkan edaran WFH. Ini setelah mempertimbangkan tren kasus Civid -19 yang terjadi di Rote Ndao yang bertambah drastis. Penambahan ini terbanyak karena penularan terbanyak dari transmisi lokal.

“Transmisi lokal sudah merambah warga Rote Ndao. Ada sejumlah ASN bersama anak dan keluarga terpapar. Selain itu ada sejumlah tenaga pendidik yakni guru ,” kata Paulina.

Dia menyebutkan kebijakan bekerja dari rumah ( WFH ) ini sesuai surat edaran dengan bernomor 180/HK/10/2.2 tertanggal 24 januari 2021. Dalam edaran ini disebutkan WFH tidak berlaku untuk Eselon II yakni pimpinan OPD. Sehingga mulai dari Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Badan, tetap berkantor seperti biasanya.

Sementara untuk pejabat eselon III dan IV diatur oleh pimpinan. Bisa berkantor secara bergantian/shift. Dalam pelaksanaanya, diatur oleh masing-masing OPD.

“Untuk Camat, Lurah dan Kepala Desa tetap berkantor, memberi pelayanan kepada masyarakat namun tetap memperhatikan protocol kesehatan Covid -19 ,” katanya.

 

1026