Home Hukum Merusak Lingkungan, PT RAJ Didenda Rp137,6 Miliar

Merusak Lingkungan, PT RAJ Didenda Rp137,6 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (26/1), mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp77,6 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 60 Miliar.

Hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat Rp137,6 miliar kepada PT RAJ, karena dinyatakan bersalah telah menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan seluas 500 hektar (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, mengapresiasi atas putusan tersebut. Penegakkan hukum terhadap PT RAJ disebut sebagai kemenangan kecil khususnya untuk masyarakat Sumsel, dan Rakyak Indonesia secara umum atas perlakuan korporasi yang selama ini merampas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kejahatan lingkungan yang terjadi merupakan kejahatan ekosida, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Rusaknya ekologi dan membunuh makhluk hidup termasuk manusia secara perlahan," katanya kepada Gatra.com, melalui pesan singkat Sabtu (30/1).

Ia menegaskan, eksekusi putusan serta pencabutan izin penting untuk ditindaklanjuti dan dikawal. Menurutnya, perusahaan perkebunan ini langganan kebakaran. "Di sisi lain, perusahaan ini salah satu pelaku rusaknya tatanan air yang berdampak ribuan hektar pangan warga tidak bisa ditanam karena banjir," katanya

Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, yang telah menetapkan keadilan lingkungan 'in dubio pro natura'. Dikutip dari situs gakkummenlhk.go.id Jumat (29/1).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyebut, KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp128 miliar.

"Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 Trilyun," ungkapnya.

Sidang putusan PT RAJ pada Selasa (26/1) dipimpin Hakim Agung Suhendro SH MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong SH MH dan Hakim Anggota Dulhusin SH MH.

2209