Home Politik KPU OKU Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada

KPU OKU Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada

Baturaja, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, menetapkan pasangan Drs H Kuryana Azis - Drs Johan Anuar SH MM sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati OKU dalam Pilkada serentak 2020.

Penetapan tersebut dilaksankan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU, Kamis (18/2).

"Ini adalah proses terakhir dari tahapan Pilkada 2020," ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.

Menurut Naning, pasca pleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020 pada tanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar, sebagai pemenang, surat keputusan KPU OKU itu lalu digugat oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) ke Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah 15 Februari 2021 kemarin KPU OKU dimenangkan MK, permohonan pemohon ditolak MK," sambungnya.

Penetapan pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka No : 12 lPL.03.7-BA/1601/KPU-Kab/II/2021 yang dibacakan Anggota KPU OKU Yudi Risandi, M.Si.

"KPU OKU, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 adalah kolom kanan Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anwar SH MM, dengan perolehan suara sebanyak 116.778 atau 64,90% dari total suara sah," ujar Yudi Risandi.

Sementara itu Bupati terpilih Kabupaten OKU, Drs H Kuryana Azis menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan hari ini setelah melalui tahapan yang cukup panjang.

"Yang jelas hari ini bukan tahapan terakhir, karena setelah ini ada paripurna DPRD, dan DPRD diajukan melalui gubernur ke Mendagri untuk diterbitkan SK, dengan SK itulah nantinya pelantikan akan dilakukan," ucap Kuryana.

Terpisah Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri menyampaikan bahwa DPRD OKU, akan segera melaksanakan paripurna setelah menerima surat penetapan dari KPU OKU.

"Satu atau dua hari ini kita akan laksanakan paripurna, setelah menerima keputusan penetapan dari KPU," ujar Marjito.

 

Reporter: Bowo Sunarso

526