Home Politik KPU Tetapkan Edi–Weng Pemenang Pilkada Manggarai Barat

KPU Tetapkan Edi–Weng Pemenang Pilkada Manggarai Barat

Manggarai Barat, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT) menetapkan pasangan Edistasius Endi–Yulianus Weng sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat dalam Pilkada serentak 2020 lalu.

Penetapan pasangan dengan taligne Edi–Weng tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta, Kamis (18/2).

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus Din, diikuti semua anggota KPU. Hadir pula pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.

"Ini adalah proses terakhir dari tahapan Pilkada 2020. Hari ini melalui pleno, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih," ujar Robertus Din.

Menurutnya, pascapleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020 pada tanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Edistasius Endi–Yulianus Weng, sebagai pemenang. Namun surat keputusan KPU Manggarai Barat itu lalu digugat oleh pasangan calon Maria Geong–Sil Syukur (Paket Misi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Syukur, dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK) 15 Februari 2021 lalu menolak gugatan pasangan calon Maria Geong Sil Syukur. KPU Manggarai Barat dimenangkan MK. Karena itu, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati,” katanya

Pasangan calon Edistasius Endi–Yulianus Weng pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu jelas Robertus Din, diusung gabungan Partai Politik, yakni Golkar 3 kursi, PBB 1 kursi, dan PKPI 1 kursi. Pasangan ini memperoleh 45.057 suara.

“Penetapan pasangan calon Edistasius Endi–Yulianus Weng ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/5315/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut Robertus Din mengatakan, hasil keputusan pleno KPU Manggarai Barat ini akan diserahkan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut bersama pemerintah.

"DPRD dan Pemkab Manggarai Barat akan menyerahkan ke Pemprov NTT. Selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk proses SK pengangkatannya,” katanya.

1472