Home Hukum Kuasa Hukum soal Dampak Kerugian Perkara Jiwasraya

Kuasa Hukum soal Dampak Kerugian Perkara Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Bob Hasan, menyebut bahwa BPK tidak mempunyai uraian yang jelas tentang kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam pekara Jiwasraya.

"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp16,8 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp6 triliun tanpa ada perinciannya," kata Bob di Jakarta, Selasa (16/3).

Kuasa hukum Bentjok ini menyampaikan alasan tersebut menanggapi persidangan kedua perkara gugatan kliennya terhadap BPK di PTUN Jakarta. Persidangan kedua beragendakan pemeriksaan syarat administratif gugatan pada Senin kemarin.

Menurutnya, BPK hanya menggeneraliris kerugian negara sebesar Rp6 triliun kepada Bentjok. Akibat dari itu, dinilai bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum."Bagaimana dengan emiten [pemilik saham] lainnya," ujarnya.

Bob menyebutkan fakta hukum tersebut menujukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya. Akibatnya, jika ada pihak lain yang merugikan Jiwasraya, akan aman dari sentuhan hukum.

"Lho iya dong. Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya kalau ada, merasa tenang," ujarnya.

Menurut Bob, tidak profesionalnya BPK dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari Jiwasraya, seolah hanya ingin membidikkan sasaran ke Bentjok.

"Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bentjok hukuman penjara seumur hidup, membayar uang pengganti Rp6 triliun, dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa Bentjok mengajukan bandaing ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim menolaknya banding Bentjo dan memperkuat vonis sebelumnya.

301