Home Hukum Jiwasraya, Belasan Korporasi Segera Diseret ke Pengadilan

Jiwasraya, Belasan Korporasi Segera Diseret ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 13 korporasi segera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Belasan tersangka korporasi ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Jumat (19/3), menyampaikan, perkara yang membelit ke-13 korporasi terkait Jiwasraya ini segera disidangkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan segera melimpahkannya ke pengadilan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke-13 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, setelah JPU menerima pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka dari Tim Peyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Adapun ke-13 korporasi manajer investasinya, yakni:
1. PT Millenium Capital Management.
2. PT Treasure Fund Investama.
3. PT Pool Advista Aset Manajemen.
4. PT GAP Capital yang dahulunya bernama PT Guna Abadi Perkasa.
5. PT Maybank Asset Management.
6. PT Pinnancle Persada Investama.
7. PT Sinarmas Asset Management.
8. PT Corfina Capital.
9. PT Jasa Capital Asset Management.
10. PT Pprospera Asset Management. 
11. Korporasi MNC Asset Management.
12. PT OSO Management Investasi.
13. PT Pan Arcadia Capital yang dahulunya bernama PT Dhawibawa Manajement Investasi.

Leo mengungkapkan, para tersangka korporasi manajer investasi di atas datang dan diperiksa oleh JPU (BA-15) yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukumnya masing-masing.

Adapun kasus posisi atau duduk perkara para tersangka manager investasi (MI), yakni:

1. Tersangka 1 sampai dengan 13 telah bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS.

Mereka membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

2. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para tersangka 1 sampai dengan 13 dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional.

Ulah itu bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Tersangka 1 sampai 13 telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman, dan Moudy Mangkey.

Aksi itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Pasal 2, 18, dan 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Tersangka 1 hingga 13 membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perbuatan itu menyebabkan kerugia keuangan atau ekenomi negara sebagaimana ?Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS (Persero) Periode Tahun 2008–2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mencapai Rp12.157.000.000.000 (Rp12,1 triliun).

Atas perbuatan itu, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyangka ke-13 korporasi di atas melanggar dakwaan kesatu, primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, primair; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

913