Home Politik DPRD Malaka Sahkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

DPRD Malaka Sahkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Malaka, Gatra.com- DPRD Kabupaten Malaka, Provinasi NTT, Selasa 23 Maret 2021 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Barat terpilih hasil dari pilkada serentak tahun 2020.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Malaka, Adrin Bria Seran. Dari unsur pemerintah, hadir PLH. Bupati, Don Bere didampingi pimpinan pimpinan Dinas lingkup Setda Malaka. “Hari ini kami gelar sidang paripurna menindaklanjuti surat KPU Malaka dengan Nomor: 07/PL. 02. 7. Kpts/5321/KPU-Kab/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021 tentang usulan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Malaka Simon Nahak – Kim Taolin. Melalui rapat paripurna hari ini telah kami sahkan Bupati – Wakil Bupati terpilih Malaka,” kata Ketua DPRD Malaka, Adrin Bria Seran.

Lebih lanjut Adrin mengatakan hasil keputusan pengesahan DPRD Malaka, terkait pasangan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih, Simon Nahak–Kim Taolin ini akan segera diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT. “Hasil pengesahan pasangan calon ini akan segera di proses dan diantar tim DPRD bersama Pemkab Malaka kepada ke Gubernur NTT. Selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk proses SK pengangkatannya ,” katanya

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Anak tumbangkan Bapak. Kim Taolin, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan, pasangan petahana, Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Wande Taolin berstatus Bapak.

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Tidak terima hasil Pilkada ini pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin gugat perselisihan hasil pemilu ( PHP di Mahkamah konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Dalam amar putusan Majelis Hakim MK 18 Maret 2021 menolak gugatan perselisihan hasil Pemilukada ( PHP ) pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin.

1865