Home Kebencanaan BSN Siapkan 17 SNI tentang Kebencanaan

BSN Siapkan 17 SNI tentang Kebencanaan

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, menyatakan bahwa BSN sudah menetapkan 17 SNI tentang kebencanaan. Menurutnya, adanya standar tersebut bisa jadi landasan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan mitigasi bencana, bahkan mengantisipasi potensi bahaya yang terjadi.

"Standar ini penting. Apalagi melihat letak dan kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana," katanya dalam Webinar Memperkuat Daerah Menghadapi Bencana dengan Penerapan Standar pada Kamis (25/3).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari Februari 2020 hingga Februari 2021, Indonesia mengalami 3253 bencana. Kira-kira ada 271 kali bencana yang dihadapi Indonesia setiap bulan.

Zakiyah berpendapat, bencana bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga banyak sumber daya manusia yang hilang. "Padahal banyak dari korban ini sangat berpotensi mengisi pembangunan Indonesia," ungkapnya.

Webinar ini turut menghadirkan Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno. Dalam paparannya, Heru mengatakan bahwa standar yang relevan dapat diimplementasikan secara bersamaan.

"Misalnya SNI 8357:2017 tentang desa dan kelurahan tangguh bencana bisa digabungkan dengan SNI 8040:2017 tentang sirine peringatan dini tsunami," jelasnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dalam penyusunan standar, masyarakat bisa terlibat dalam jajak pendapat terhadap draf SNI yang sedang dirancang BSN. Penanganan kebencanaan butuh keterlibatan semua pihak.

Pada 2019, BNPB bekerja sama dengan BSN melakukan Ekspedisi Desa Tanggap Bencana (Destana). Selain menyosialisasikan SNI 8357:2017, tim ekspedisi turut mendampingi aparatur desa dalam pengisian kuesioner Penilaian Ketahanan Desa (PKD). Hasil evaluasi PKD ini bisa menjadi patokan tingkat ketangguhan suatu desa dalam menghadapi bencana.

PKD terdiri atas 5 komponen dan 28 indikator. Kelima komponen tersebut mencakup kualitas dan akses pelayanan dasar; dasar sistem penanggulangan bencana; pengelolaan risiko bencana; kesiapsiagaan darurat; dan kesiapsiagaan pemulihan.


 

676