Home Hukum Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua dan Revisi Regulasinya

Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua dan Revisi Regulasinya

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah bakal memperpanjang kebijakan dan menaikkan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Sejurus itu, sejumlah peraturan atau pasal dalam Undang-undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua juga akan direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, yang diperpanjang adalah dana khusus otsusnya. Sementara otsusnya sendiri tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku sejak 2001 lalu.

“Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ujar Mahfud melalui keterangan resminya, Rabu (30/1).

Mahfud meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan dana otsus lebih ditingkatkan. Pasalnya, ia menilai pembangunan di Papua masih belum efektif, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.

“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” kata Mahfud.

Sementara itu soal revisi regulasi, Mahfud mengatakan ada sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang akan diubah. Draft revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran,” jelasnya.

Sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Terkait dengan kondisi Papua sendiri, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Permasalahan itu di antaranya soal Orgaganisasi Papua Merdeka (OPM) dan kemerdekaan yang dituntut warga asli Papua. Ia bersikukuh bahwa hubungan Papua dengan Indonesia sudah final.

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. (Bidang) sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” katanya.

606