Home Hukum Ini Kata Wakil Ketua DPRD Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Ini Kata Wakil Ketua DPRD Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Tebo, Gatra.com- Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal tersangka kasus dugaan perusakan hutan angkat bicara, terkait kasus yang menjerat dirinya tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD II Tebo ini, menjelaskan awal mula dirinya ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tapi ketika proses tahap dua di kejaksaan, katanya, dia dinyatakan sebagai tersangka perusakan hutan. Semntara darinya mengaku tidak pernah masuk ke hutan.

"Bagaimana mungkin saya disangkakan merusak hutan di Tebo. Sementara hutan itu sudah di buka oleh masyarakat sejak tahun 1996 dan telah beberapa kali ditanam padi, karet dan sudah digarap masyarakat," kata Syamsurizal, Selasa (13/4).

Tapi, katanya, dia siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sampai inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum. Dan jangan menyebarkan narasi serta opini yang menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian," katanya.

155