Home Kesehatan Perpanjang PPKM Mikro, Ini Fokus Cilacap Cegah Covid-19

Perpanjang PPKM Mikro, Ini Fokus Cilacap Cegah Covid-19

Cilacap, Gatra.com – Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) nyaris bersamaan dengan perubahan regulasi larangan mudik Lebaran yang dipercepat. Ketentuan ini berlaku sejak 23 April 2021 hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Ketentuan ini termaktub dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan corona virus desiase 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap, M. Wijaya, mengatakan, dalam poin ketigabelas instruksi Bupati Cilacap No 8 Tahun 2021 disebutkan, dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 akan dilakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta akan melakukan beberapa hal.

Di antaranya, para camat, kepala desa, dan lurah untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, kepada masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka kepala desa atau lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama lima hari dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibenankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan provinsi/kabupaten/kota,” kata Wijaya, mengutip Inbup Cilacap Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam hal terdapat masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi dalam rangka perjalanan dinas tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tandatangan basah atau elektronik dan identitas diri calon perjalanan.

Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap akan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terdapat perjalanan orang pada Psoko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan anggota TNI dan Polri selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.

“Karena Cilacap kebetulan ada perbatasan provinsi dan perbatasan kabupaten,” kata Wijaya.

1344